Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap perempuan berinisial AG dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora oleh anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan pihaknya tidak serta merta bisa melakukan penahanan terhadap AG meskipun telah meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Hengki mengatakan tindakan tersebut sesuai dengan peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Peradilan Anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari UU, kalau kami tidak melaksanakan kami salah," ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/3).
Sementara itu dalam keterangannya, Ahli Pidana Anak Kementerian PPPA Ahmad Sofian mengamini apabila dalam aturannya anak-anak yang berhadapan dengan hukum memang lebih baik tak dilakukan penahanan.
Ia menyebut terdapat sejumlah alasan-alasan khusus yang perlu dipenuhi jika polisi hendak melakukan penahanan terhadap anak.
"Kalau dilakukan, ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi kemudian merusak barang bukti," tuturnya.
Selain itu, ia mengatakan anak-anak yang berhadapan dengan hukum juga mempunyai hak-hak yang perlu dipenuhi sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
"Kemudian anak punya kekhususan, anak punya hak pendidikan untuk difasilitasi oleh negara. Perlindungan dari hak dia yang baik," jelasnya.
"Kecuali alasan yang kuat dilakukan, jadi UU perlindungan anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Beda dengan orang dewasa," imbuhnya.
Sebelumnya, Putra pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora dianiaya oleh Mario Dandy Satrio di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.
Akibat penganiayaan itu, David harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit hingga saat ini. Bahkan, David sempat koma akibat penganiayaan tersebut.
Dalam kasus penganiayaan tersebut, polisi telah menahan Mario dan rekannya Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Polisi juga telah meningkatkan status perempuan berinisial AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Status AG ditingkatkan berdasarkan bukti chat Whatsapp hingga CCTV yang ditemukan penyidik.
(tfq/isn)