Kuasa Hukum Ungkap Kondisi AG: Tertekan dan Terpuruk

CNN Indonesia
Kamis, 02 Mar 2023 21:04 WIB
Kuasa hukum AG, Bhirawa J Arifi membeberkan kondisi kliennya usai terseret kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo kepada David.
Pelaku penganiayaan anak petinggi GP Ansor yang mengendarai Rubicon, Mario Dandy Satrio adalah anak dari pegawai Ditjen Pajak. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum AG, Bhirawa J Arifi membeberkan kondisi kliennya usai terseret kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo kepada David.

"Kondisi riil dan kenyataan saat ini terhadap AG masih sangat tertekan dan terpuruk," kata Bhirawa seperti yang dikutip dari CNNIndonesia TV, Kamis (2/3).

Bhirawa menyebut kondisi AG ini dipengaruhi karena proses hukum yang harus dihadapinya. Apalagi, AG merupakan seorang anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena memang seluruh prosedur yang dijalankan saat ini sangat-sangat panjang bagi seorang anak," ucap dia.

Kata Bhirawa, sebagai kuasa hukum saat ini pihaknya fokus pada proses pemeriksaan serta bagaimana menjaga kondisi AG.

"Ketika itu nanti sudah selesai baru nanti kita bertahap satu per satu masing-masing kebutuhan yang harus dipenuhi akan dijalankan setelah persoalan-persoalan yang sedang berlangsung sudah selesai seperti itu," tuturnya.

Polisi saat ini telah meningkatkan status AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Status AG ditingkatkan berdasarkan bukti chat Whatsapp hingga CCTV yang ditemukan penyidik.

Dalam kasus ini, AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Putra pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora dianiaya oleh Mario Dandy Satrio di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.

Polisi telah menetapkan dua tersangka dan ditahan. Mereka yakni Mario dan rekannya, Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan.

Mario dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER