Kronologi PN Jakarta Pusat Putuskan Tunda Tahapan Pemilu

CNN Indonesia
Sabtu, 04 Mar 2023 07:44 WIB
Isu penundaan Pemilu datang dari putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima. Putusan tersebut meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
Ilustrasi. Keputusan PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Isu penundaan pemilu kembali berembus. Isu tersebut kini datang dari putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima agar KPU menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Putusan ini memicu reaksi luas dari pelbagai partai peserta pemilu, pemerintah, para pakar, hingga lembaga pengawas pemilu.

Pihak-pihak tersebut menolak dan mengkritik putusan tersebut. PN Jakarta Pusat dinilai tidak berwenang memutuskan penundaan pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut kronologi lengkap putusan penundaan tahapan pemilu tersebut.

Partai Prima merasa dirugikan

Perkara ini bermula kala Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual dalam verifikasi tersebut.

Padahal, usai dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan 'Memenuhi Syarat' oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.

Selain itu, Partai Prima juga mengatakan KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotaannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Imbas dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang memengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, Partai Prima meminta PN Jakarta Pusat menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Didaftarkan Desember, diputus Maret

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari bersama jajaran menggelar konferensi pers, di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (2/3).Ilustrasi. Putusan PN Jakarta Pusat meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025. (CNN Indonesia/Kadafi)

Gugatan yang memiliki nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. itu didaftarkan Partai Prima pada 8 Desember 2022.

PN Jakarta Pusat mengeluarkan putusan pada 2 Maret 2023. Terdapat lima poin putusan tersebut.

Pada poin kelima, PN Jakarta Pusat menyatakan menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Apabila tahapan pemilu diperintahkan diulang dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan diucapkan 2 Maret 2023, maka artinya tahapan pemilu baru akan selesai pada 9 Juli 2025.

KPU ajukan banding

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya bakal mengajukan banding terkait putusan tersebut.

"KPU akan upaya hukum banding," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat dihubungi, Kamis (2/3).

Hasyim juga menyebut pihaknya akan tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal meski ada putusan itu.

"Kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum, perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024 ini," jelas Hasyim dalam konferensi pers di Badung, Bali, Kamis (2/3) malam.

Dia menjelaskan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 sudah dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) sebagai turunan dari UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Menurut Hasyim, putusan itu tidak menyasar pada PKPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Karenanya, ia menilai PKPU tahapan dan jadwal pemilu masih berlaku.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya..

Kronologi PN Jakarta Pusat Putuskan Tunda Tahapan Pemilu

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER