PDIP Sentil Prima: Parpol Tak Lolos Pemilu Perbaiki Diri, Bukan ke PN

CNN Indonesia
Senin, 06 Mar 2023 17:52 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Arsip PDIP)
Jakarta, CNN Indonesia --

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyentil Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang menggugat KPU secara perdata ke PN Jakarta Pusat karena merasa dirugikan tak lolos jadi parpol peserta Pemilu 2024.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menilai sebaiknya partai politik yang belum bisa lolos menjadi peserta pemilu memperbaiki diri. Sebab, masih ada kesempatan untuk mengikuti kontestasi politik periode berikutnya.

"Ketika partai politik yang oleh otoritas berwenang yaitu KPU, dan kemudian telah melakukan uji sengketa ke Bawaslu dinyatakan tak lolos, ya seharusnya caranya memperbaiki diri agar ke depan bisa lolos pemilu. Bukan dengan cara menggugat ke pengadilan negeri yang bukan ranah kewenangannya," kata Hasto dalam keterangannya Senin (6/3).

Gugatan Partai Prima itu dikabulkan oleh majelis hakim PN Jakpus. Majelis hakim memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

Hasto mengatakan Prima tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan sengketa ke PN Jakarta Pusat. Ia juga menilai Prima tidak menghormati proses demokrasi yang dijalankan secara terlembaga, yaitu proses pemilu yang dijalankan lima tahun sekali.

"Celah hukum yang dipakai oleh Partai Prima itu sama sekali tidak sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ujar dia.

Selain itu, Hasto juga mengingatkan bahwa pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan dalam menangani sengketa penetapan parpol peserta pemilu. Menurutnya, kewenangan itu menjadi ranah Bawaslu dan PTUN.

"Untuk masuk SD saja memerlukan syarat-syarat, apalagi ini mau ikut pemilu yang syaratnya sudah diatur dalam undang-undang," lanjutnya.

PDIP menegaskan akan melawan pihak-pihak yang ingin melakukan penundaan Pemilu 2024. Bahkan, kata Hasto, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan agar PDIP tetap tegak lurus pada aturan main konstitusi terkait pemilu.

"Sikap PDI Perjuangan sangat jelas dan secara langsung Ibu Megawati memberikan arahan, bahwa PDI Perjuangan kokoh pada jalan konstitusi, dan tidak mentoleransi setiap upaya yang mau mencoba melakukan penundaan pemilu. baik menggunakan celah hukum ataupun yang lain," katanya.

PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada Kamis (2/3) lalu.

Pengadilan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta membayar ganti rugi materil sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima. Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menegaskan putusan itu belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Zulkifli menjelaskan masih ada upaya hukum di pengadilan tinggi mengingat KPU sebagai pihak tergugat menyatakan banding. KPU pun sudah menyatakan sikap akan mengajukan banding sebelum 16 Maret 2023.

Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto menegaskan majelis hakin PN Jakarta Pusat tak bisa disalahkan soal putusan tersebut. Menurutnya, hakim memiliki independensi dalam membuat atau menjatuhkan putusan suatu perkara.

(khr/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK