Polri Panggil BPOM soal Beda Penjelasan Hasil Lab Kasus Ginjal

CNN Indonesia
Selasa, 07 Mar 2023 10:39 WIB
Gedung Bareskrim Polri. Polri memanggil BPOM terkait beda penjelasan hasil lab terkait kasus gagal ginjal akut. (Safir Makki/CNNIndonesia).
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri melayangkan pemanggilan kembali terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang menewaskan ratusan anak.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pemanggilan dilakukan lantaran terdapat perbedaan penjelasan antara BPOM dan Labkesda terkait hasil uji laboratorium terhadap sampel dalam kasus itu.

"Sudah meluncurkan pemanggilan, nanti berapa hari baru datang," kata Pipit saat dikonfirmasi, Selasa (7/3).

Selain BPOM, Pipit mengatakan penyidik juga turut memanggil seluruh pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan perihal kasus gagal ginjal yang kembali terjadi di Jakarta itu.

Kendati demikian, Pipit masih enggan berbicara lebih jauh ihwal potensi tersangka baru dalam kasus itu. Ia mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman soal perkara tersebut.

"Ya ada dari BPOM, juga ada yang menangani semua juga kita panggil, untuk meminta kejelasananya," tuturnya.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya mengatakan pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang meninggal dunia di DKI Jakarta sempat mengonsumsi obat sirop merek Praxion.

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menyebut pasien meninggal tersebut sempat mengalami gejala batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil alias anuria.

"Satu kasus konfirmasi GGAPA merupakan anak berusia satu tahun, mengalami demam pada tanggal 25 Januari 2023, dan diberikan obat sirop penurun demam yang dibeli di apotek dengan merek Praxion," kata Syahril dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (6/2).

Sampai saat ini, total ada 7 perusahaan farmasi dan 4 perorangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus GGAPA yang menewaskan ratusan anak.

Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka oleh BPOM merupakan perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.

Sementara lima korporasi lainnya PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Subsider, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP.


Adapun dalam perkara kasus gagal ginjal akut yang terjadi di tahun 2022, Bareskrim telah menetapkan empat orang dan lima korporasi sebagai tersangka.

Empat orang itu adalah Endis (E) alias Pidit (PD) selaku Direktur Utama CV Samudera Chemical dan Andri Rukmana (AR) selaku Direktur CV Samudera Chemical, Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), Alvio Ignasio Gustan (AIG) dan Direktur CV APG, Aris Sanjaya (AS).

Kemudian, lima korporasi tersangka adalah PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya juga telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

(tfq/ain)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Polisi Selidiki Kerusakan Raja Ampat

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK