Bupati Lampung Tengah Akui Titipkan Saudara Masuk FK Unila

CNN Indonesia
Selasa, 07 Mar 2023 21:03 WIB
Bupati Lampung Tengah hingga anggota DPRD Tulangbawang Barat dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan perkara suap penerimaan maba Unila.
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad mengakui telah menitipkan saudaranya untuk masuk ke Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila).

"Iya ada masih saudara. Ya dititipkan ke (Fakultas) Kedokteran Unila," kata Musa Ahmad yang hadir sebagai saksi dalam lanjutan sidang suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (7/3).

Musa dihadirkan dalam sidang itu sebagai saksi untuk tiga terdakwa Karomani, Heryandi, dan M. Basri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Musa mengakui sekitar Februari atau Maret 2022 dimintai tolong oleh salah satu kepala desa di Lampung Tengah bernama Rudiyanto untuk memasukkan anaknya ke FK Unila. Dia mengaku dimintakan tolong karena mengenal Karomani selaku Rektor Unila.

"Dia (Rudiyanto) minta tolong karena saya kenal sama Karomani. Kemudian saya sampaikan langsung ketemu dengan Karomani dan menyampaikannya. Saya bilang kalau berkenan minta masukkan keponakan saya melalui jalur mandiri," kata Musa.

Musa pun mengungkapkan Karomani saat itu menjawab akan mencoba membantu.

"...'Baik, saya coba,' kata Karomani, tidak ada pembicaraan lain," ujar Musa dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim tipikor.

Namun, Bupati Lampung Tengah itu mengklaim tidak pernah memberikan uang atau pun infak guna memasukkan saudaranya tersebut ke Unila.

"Tidak ada infak, hanya sebatas menitipkan saja," katanya.

Istri Karomani mundur jadi saksi

Dalam lanjutan sidang yang sama, Istri terdakwa Karomani, Enung Juhartini, mengundurkan diri menjadi saksi.

"Hari ini kami menghadirkan delapan orang saksi, tapi ada satu orang yang mengundurkan diri menjadi saksi, yakni istri dari terdakwa Karomani," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharja di Bandarlampung, Selasa.

JPU menyebutkan tujuh saksi yang bisa dihadirkan ke sidang itu adalah Linda Fitri selaku ibu rumah tangga, kemudian Giani Putri yang bekerja di Bank Lampung, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, dan Hengki dari Perkumpulan Pendekar Banten

Kemudian saksi Marzan Anggota DPRD Tulangbawang Barat, Mardiana Anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Kabiro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo.

"Empat saksi yang dihadirkan merupakan saksi yang baru dihadirkan dalam persidangan ini," kata JPU.

Sedangkan tiga saksi lainnya merupakan saksi yang sudah pernah dihadirkan dalam persidangan perkara tersebut untuk dikonfrontasi atas kesaksian pada sidang-sidang sebelumnya.

"Saksi Marzani dan Mardiana akan kami konfrontasi keterangannya dengan saksi Budi Sutomo, karena ada keterangan yang berlawanan antara para saksi pada sidang sebelumnya," ujar JPU.

Karomani bersama dua orang terdakwa lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (mantan Rektor Unila), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Sementara untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta, yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.

(antara/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER