Ahli Ungkap Makna Surat Teddy Minahasa ke AKBP Dody soal Barbuk Sabu

CNN Indonesia
Rabu, 08 Mar 2023 21:19 WIB
Ahli bahasa UNJ menilai surat dari Irjen Teddy Minahasa ke AKBP Dody Prawiranegara terkait tarik semua keterngan soal sabu adalah perintah.
Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa terlibat kasus narkoba. (ANTARA NEWS)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Krisanjaya menilai surat dari mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara terkait 'tarik semua keterangan' barang bukti narkoba jenis sabu mengandung kalimat perintah.

Mulanya, kuasa hukum Dody, Adriel Viari Purba membacakan surat yang Dody klaim dari Teddy. Diketahui, surat tersebut juga pernah dibacakan Dody saat duduk sebagai terdakwa pada persidangan Rabu (1/3). Sementara itu, Teddy duduk sebagai saksi mahkota.

Berikut bunyi surat yang dibacakan Adriel pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (8/3):

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk Dody atau istrinya, komunikasi antara Dody dengan Arif (Syamsul Ma'arif) tidak ada saksi. BB (barang bukti sabu) yang ditemukan di rumah Dody, jawab tidak tahu atau kayu gaharu milik Arif. Arif mantan pengedar. Dody harus menyatu dengan saya. Tarik semua keterangan yang memberatkan saya dan Dody. Berikutnya buang badan ke Arif. Satu saksi bukan saksi. Contreng berikutnya, skenario: penangkapan Linda atau Anita tetapi Arif yang melanggar rencana dan barang punya Arif. Berikutnya, tidak ada penyisihan barang bukti. Berikutnya, barang dari Arif tidak ada saksi,"

Setelahnya, Adriel bertanya apakah kalimat 'Dody harus menyatu dengan saya' merupakan kalimat perintah. Krisanjaya menjawab penggunaan kata harus menandakan perintah.

"'Tarik semua keterangan yang memberatkan saya dan Dody' apa itu perintah?"

"Kalimat perintah dari verba predikatnya," ujar Krisanjaya.

Adriel kembali bertanya soal kalimat 'Buang badan ke Arif'. Menurut Krisanjaya, kalimat tersebut termasuk kalimat perintah. Lebih lanjut, Adriel bertanya mengenai kalimat 'Tidak ada penyisihan BB'.

"Kalimat berita, menegasikan atau menyangkal, tidak ada barang bukti. Kalimat berita dari penulis 'tidak ada penyisihan barang bukti'," jelas Krisanjaya.

Setelahnya, Adriel bertanya soal kalimat 'Barang dari Arif, tidak ada saksi'. Krisanjaya menjelaskan kalimat tersebut termasuk kalimat berita, tetapi bukan untuk menyangkal. Adriel kembali menegaskan bahwa kalimat 'Tidak ada penyisihan BB' itu menyangkal. Krisanjaya pun mengiyakan.

Usai bertanya, Adriel memberikan pujian kepada para ahli yang hadir di persidangan. Dia tampak memberikan dua jempol kepada ahli. Selain itu, Adriel juga membungkukkan badan kepada ahli seraya berterima kasih.

Diberitakan, Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg). Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Awalnya, kasus ini terjadi ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg pada 14 Mei 2022. Dody yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.

Teddy memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu barang bukti itu sebanyak 10 kg.

(pop/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER