Ahli digital forensik Rujit Kuswinoto mengungkap percakapan Linda Pujiastuti alias Anita dan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa melalui WhatsApp terkait kasus penjualan barang bukti sabu.
Percakapan itu ditampilkan Rujit ketika dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (8/3).
Mulanya, Rujit tengah menampilkan percakapan para terdakwa yang didapat dari barang bukti Samsung Galaxy S21 milik Linda yang disita. Linda menamai nomor kontak Teddy Minahasa dengan sebutan 'My Jendral'
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa meminta Rujit untuk menampilkan percakapan antara Linda dan Teddy pada tanggal 23 Juni 2022.
Lalu, Rujit membacakan isi percakapan yang dikirim akun WA My Jendral kepada Linda pada pukul 12.52.00.
"Akun My Jendral mengirimkan pesan kepada Linda isi pesannya 'Iki onok barang 5 kg, golekno lawan. Posisi barang di Riau.' (Ini ada barang 5 kg, carikan lawan. Posisi barang di Riau). Posisi pesannya sendiri sudah dihapus namun berhasil kita recover," ujar Rujit.
Jaksa lantas bertanya siapa pemilik nama akun My Jendral. Rujit mengatakan nomor akun tersebut disita dari Teddy Minahasa.
Lebih lanjut, jaksa juga meminta Rujit untuk menampilkan percakapan Linda dan Teddy pada 1 September 2022. Rujit menjelaskan percakapan pada tanggal tersebut sudah dihapus, namun berhasil dipulihkan.
"Komunikasi antara Linda dengan My Jendral jam 13.35.50, Linda mengirimkan pesan 'Pak Teddy sorry ganggu, bahan gk sido di cair in tha? bayer ku wes siap, tapi aku males urusan karo Dody gk bener wonge'. (Pak Teddy maaf ganggu, bahan tidak jadi dicairkan nih? Pembeliku sudah siap, tapi aku males berurusan sama Dody tidak benar orangnya)'," jelas Rujit.
"Dibalas My Jendral 'Koordinasi dengan Dodi,' Balas Linda 'Males 🙂. Jenenge dek ne jaluk bersih. Enk bener. Siap Pak Teddy.' (Malas🙂. Namanya dia minta bersih. Enak sekali. Siap Pak Teddy). 'Per galon berapa?' Dibalas My Jendral. Linda balas '400'," sambung Rujit.
Teddy Minahasa menggunakan istilah 'invoice, galon dan sembako' sebagai pengganti kata sabu ke terdakwa Linda dalam kasus peredaran narkoba.
Linda mengatakan istilah itu kerap dipakai Teddy selama berkomunikasi soal pengiriman sabu dari Sumatra Barat ke DKI Jakarta.
"Jadi istilah 'sembako', istilah 'invoice' itu dari terdakwa. 'Galon' juga dari terdakwa," jelas Linda saat bersaksi di PN Jakarta Barat, Senin (27/2).
Linda juga menyebut memakai istilah 'sembako dari Padang' saat mengabari mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto, untuk mengambil satu kilogram sabu dari rumahnya.
Lalu, jaksa bertanya terkait intensitas transaksi sabu antara terdakwa Teddy Minahasa dengan Linda.
"Ini istilah 'galon', 'invoice', 'sembako' rasanya familiar dengan istilah terdakwa. Apakah memang terdakwa ini sebelumnya pernah ada permintaan ke saudara untuk hal serupa sehingga istilah-istilah ini dipakai?," tanya jaksa.
"Belum pernah," kata Linda.
Sebelumnya, Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram. Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Kasus ini bermula ketika pada 14 Mei 2022, Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg.
Dody yang kala itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatra Barat saat itu.
Teddy memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Tak hanya itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu barang bukti itu sebanyak 10 kg.
(pop/isn)