Vonis Tragedi Kanjuruhan, Hakim Sebut PT LIB Abaikan Keselamatan

CNN Indonesia
Kamis, 09 Mar 2023 15:44 WIB
Dalam hal yang meringankan untuk vonis terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ketua Panpel Arema, hakim menilai PT LIB telah mengabaikan keselamatan.
Suasana pembacaan vonis dalam sidang Tragedi Kanjuruhan dengan terdakwa Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris. (CNN Indonesia/Farid)
Surabaya, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Surabaya telah membacakan vonis bagi terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Kamis (9/3).

Majelis hakim yang terdiri atas Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa menilai PT LIB selaku operator liga mengabaikan keselamatan.

Abdul Haris divonis 1,5 tahun penjara. Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya 6 tahun dan 8 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam vonisnya--pada hal meringankan bagi terdakwa Haris--majelis hakim PN Surabaya memandang PT LIB telah mengabaikan keselamatan mereka yang terlibat untuk gelaran pertandingan sepak bola lanjutan BRI Liga 1 pada 1 Oktober 2022 silam.

"Hal yang meringankan, terdakwa sudah meneruskan permintaan saksi Ferli Hidayat [Kapolres Malang kala itu], kepada PT LIB untuk memajukan jadwal pertandingan sepak bila demi alasan keamanan, namun alasan itu tidak dipenuhi karena berbenturan dengan kepentingan bisnis semata karena LIB terikat kontrak dengan Indosiar," kata hakim.

"Hal itu sangat disayangkan sebab hal itu LIB telah menempatkan para pemain, suporter, dan pengamanan sebagai objek dan mengabaikan keselamatan mereka," ucap hakim

Dalam vonisnya, majelis hakim menilai Haris telah lalai hingga menyebabkan 135 korban meninggal dunia, dan 600 lebih luka-luka.

"Menyatakan Abdul Haris terbuti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati luka dan luka sedemikian rupa," kata Hakim.

Haris dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

Hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim, yakni karena perbuatan Haris kurang mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepak bola.

"Mengakibatkan banyak suporter trauma menyaksikan sepak bola khususnya di Kota Malang," ucapnya.

Kemudian hal yang meringankan lainnya peristiwa itu terjadi karena dipicu turunnya suporter dari tribune stadion. Terdakwa telah ikut berpartisipasi membantu meringankan penderitaan korban dan keluarga.

Lalu hakim menyebut, terdakwa juga belum pernah dipidana, dia juga lama mengabdi di dunia sepak bola.

Mendengar putusan itu, terdakwa, pengacara dan jaksa mengaku akan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," kata mereka.

Usai sidang, Abdul Haris meminta Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan pihak penanggung jawab keamanan turut diadili.

Abdul Haris resmi divonis hukuman 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara terkait tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut.

"Yang berkaitan dengan sepak bola ada LIB, PSSI dan penanggung penanggung jawab keamanan, semua harus ikut bertanggung jawab," kata Haris.

Soal vonis hakim sendiri, Haris mengaku dia dan tim penasihat hukumnya masih akan mempertimbangkan apa langkah hukum selanjutnya, yang bakal mereka tempuh.

"Sementara akan kami pertimbangkan lagi pikirkan lagi," ujarnya.

Pada hari yang sama, Kamis ini, PN Surabaya juga membacakan vonis buat terdakwa Tragedi Kanjuruhan lain, Security Officer Arema Suko Sutrisno.

Suko divonis 1 tahun penjara dalam kasus tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara satu tahun," kata ketua majelis hakim Achmad Sidqi membacakan amar putusan di PN Surabaya.

Suko dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

Serupa vonis untuk Haris, hukuman bagi Suko itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Suko dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.

Dalam Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan setidaknya 135 orang setelah suporter berdesakan menghindar dari gas air mata ada lima dari enam tersangka yang diseret ke persidangan.

Tiga terdakwa lain yang belum dibacakan vonis adalah aparat kepolisian yakni eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Mereka dituntut 3 tahun penjara.

Satu tersangka lain yang belum diseret ke pengadilan adalah eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita hingga saat ini masih bebas dan belum diadili. Pasalnya, penyidik dari Polda Jatim belum bisa melengkapi berkas perkaranya sejak Desember 2022 lalu.

(frd/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER