Mahfud MD Minta Menaker Tertibkan WNA Kerja Ilegal di Bali

CNN Indonesia
Jumat, 10 Mar 2023 10:47 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menertibkan Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja ilegal di Bali. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Denpasar, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menertibkan Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja ilegal di Bali.

"Nanti biar diurus, harus ditertibkan oleh Menaker (dan) sudah menerbitkannya. Kan suda ada leading sektor kementeriannya," kata Mahfud, di Kuta, Bali, Jumat (10/3).

Mahfud menyadari masalah pekerja asing ilegal sudah ada sejak lama. Menurutnya, dari puluhan ribu tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia, terkadang secara administrasi tak lengkap.

"Sejak dulu tau, kan dulu juga sebelum (saya) menteri tau, banyak begitu, dan saya tau juga sudah selalu ditertibkan. Kan sama saja, kalau tenaga kerja asing masuk ke kita sekian puluh ribu orang yang kadangkala secara administratif belum teratur," ujarnya.

Di sisi lain, kata Mahfud, Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri juga banyak, bahkan ada 3 juta lebih PMI yang secara ilegal bekerja di luar negeri.

"Tapi juga tenaga kerja asing dari Indonesia di berbagai negara yang juga ilegal banyak. Jadi, kita itu harus saling memaklumi dan mengatur untuk ketertiban bersama. Tenaga ilegal kita di luar negeri lebih dari 3 juta dari berbagai negara," katanya.

"Itu mereka juga akan ditertibkan oleh negara masing-masing. Di sini juga akan ditertibkan secara berkemanusiaan dan nanti masalah-masalah administratif dan hukum supaya kita selesaikan bersama," ujar Mahfud menambahkan.

Sebelumnya Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan menyampaikan sepanjang Januari hingga pekan kedua Maret 2023 ada 22 WNA di Bali yang ditindak karena melanggar aturan keimigrasian.

Dari jumlah itu, Barron menyebut WNA Rusia menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah 5 orang.

"Selama awal 2023 ini ada 22 orang WNA yang terkena tindakan administrasi keimigrasian, 5 di antaranya warga negara Rusia, memang (kelompok itu) menjadi yang tertinggi," kata Barron saat jumpa pers pendeportasian seorang warga negara Rusia berinisial SR di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Rabu (8/3) malam.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar baru saja mendeportasi seorang WN Rusia berinisial SR karena menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia dengan bekerja sebagai fotografer di Bali.

SR dideportasi kembali ke negaranya, Kamis, sekitar pukul 13.00 Wita, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

(kdf/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK