Desak RUU PPRT, Koalisi Sipil Ancam Menginap 3 Hari di Depan DPR

CNN Indonesia
Jumat, 10 Mar 2023 14:08 WIB
Koalisi JALA PRT berencana menggelar aksi gelar tenda di depan gedung DPR pada 11-13 Maret jika UU PPRT tak kunjung dibahas oleh dewan.
Ilustrasi. Koalisi JALA PRT berencana menggelar aksi gelar tenda di depan gedung DPR pada 11-13 Maret jika UU PPRT tak kunjung dibahas oleh dewan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mengancam bakal menggelar aksi menginap selama tiga hari di depan Gedung DPR RI jika RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tak kunjung dibahas.

Koordinator Jala PRT Lita Anggraini menegaskan nasib PRT sudah berada di titik darurat. Rencananya, aksi digelar pada 11-13 Maret.

"Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga akan melakukan aksi menggelar tenda di depan Gedung DPR RI selama tiga hari, yaitu dari 11-13 Maret 2023," kata Lita dalam keterangan tertulis, Jumat (10/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lita menuturkan, aksi gelar tenda ini merupakan bentuk penyesalan atas keputusan DPR RI yang menunda pembahasan RUU PPRT.

Ia berharap masyarakat dan PRT lainnya dapat bergabung agar Ketua DPR Puan Maharani mau berdialog sebelum rapat paripurna pada 14 Maret 2023.

"Mbak Puan, berdialoglah langsung dengan para PRT. Nasib PRT sudah emergency," kata Lita.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama ikut dalam aksi tenda keprihatinan di depan Gedung DPR RI pada 11-13 Maret 2023 jelang sidang paripurna DPR 14 Maret 2023," ujarnya.

Sebelumnya, Lita juga membandingkan sikap Presiden Joko Widodo dan DPR yang berbeda soal pembahasan RUU PPRT.

Menurut Lita, Jokowi sudah menegaskan bahwa RUU PPRT penting segera dibahas dan disahkan. Sementara itu, sikap DPR justru berlawanan dengan Jokowi.

Pada 18 Januari 2023, Jokowi sempat menyampaikan keinginan agar RUU PPRT segera disahkan.

Ia meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menaker Ida Fauziyah melobi DPR segera membahas RUU yang sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023 itu.

Namun, Puan pada Kamis (9/3) menyatakan DPR memutuskan menunda pembahasan RUU PPRT.

Puan mengatakan sudah membahas Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR pada 21 Agustus 2022 lalu.

Menurutnya, para pimpinan DPR memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Bamus. Karena itu, RUU PPRT belum bisa dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.

(far/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER