Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang begitu besar dibandingkan kasus korupsi.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam jumpa pers di kantornya saat disambangi jajaran Kementerian Keuangan yang dipimpin Wamenkeu Suahasil Nazara, Jakarta, Jumat (10/3).
"Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tetapi tidak ambil uang negaranya, apalagi ambil uang negara. Mungkin ambil uang pajaknya sedikit, nanti akan diselidiki," kata Mahfud dalam jumpa pers bersama petinggi Kemenkeu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud lalu menerangkan setidaknya tujuh sampel dari sekitar 197 kasus yang dilaporkan.
"Tujuh kasus itu tindak pidana pencucian uangnya sudah dihitung Rp60 triliun, tindak pidana pencucian uangnya. Dan selama ini kita tidak pernah mengkonstruksi kasus pencucian uang itu padahal kita punya undang-undang," kata Mahfud.
"Hanya ada satu-dua-tiga lah orang yang dihukum karena pencucian uang, padahal itu jauh lebih besar dari korupsi. Korupsi itu terkait dengan anggaran negara yang dicuri, oleh kementerian keuangan sudah berhasil dikembalikan Rp7,08 triliun. Nah, yang pencucian uangnya yang 300an [triliun] ini akan kita tindak lanjuti," sambung Mahfud yang juga Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU itu.
Mahfud mengatakan Inpres Nomor 2 Tahun 2017 mewajibkan setiap laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baik yang diminta maupun inisiatif PPATK harus ditindaklanjuti.
Mahfud pun menjelaskan informasi perihal dugaan transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan sebesar total sekitar Rp300 triliun itu adalah dugaan tindak pencucian uang, bukan korupsi.
"Jadi tidak benar di Kemenkeu ada korupsi Rp300 triliun, bukan korupsi, tapi pencucian uang," ujar Mahfud.
Sebelumnya Mahfud MD mengungkap temuan transaksi janggal Rp300 triliun yang melibatkan 460 pegawai Kemenkeu. Ia menyebut mayoritas transaksi terjadi di Ditjen Pajak dan Bea Cukai.
"Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi, terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan, yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," kata Mahfud di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Yogyakarta, Rabu (8/3).
Saat dikonfirmasi, PPATK pun menyatakan telah mengirim laporan ke Kemenkeu mengenai transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun itu. Bahkan, kata Ivan, laporan itu telah dilayangkan sebanyak 200 kali sepanjang 2009-2023.
Atas temuan tersebut, jajaran Kementerian Keuangan yang dipimpin Wamenkeu Suahasil Nazara pun mendatangi Kemenko Polhukam untuk bertemu Mahfud pada Jumat petang ini.