Aktor Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Berikut adalah fakta-fakta penangkapan Ammar Zoni yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan sabu.
Penangkapan terhadap Ammar Zoni bermula setelah sopirnya yang berinisial M diamankan pihak kepolisian. Saat ditangkap, sopir tersebut tengah membawa 'barang' sabu yang merupakan pesanan Ammar Zoni
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sabu yang dibawa M diketahui seberat 1 gram yang dibeli di kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat. Saat itu, M yang merupakan sopir dari Ammar Zoni memang tengah membawa pesanan Ammar.
Setelah ditelusuri, M memberi keterangan terkait kepemilikan sabu tersebut. Atas keterangan tersebut, pihak kepolisian langsung bergegas ke kediaman Ammar yang berada di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Polisi kemudian menangkap Ammar atas kepemilikan sabu. Polisi juga telah melakukan tes urine dan hasil yang keluar positif narkoba. Polisi juga turut mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu saat menangkap Ammar di kediamannya.
Ammar Zoni kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
"Minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara," ucap Kapolres Jaksel Kombes Pol Ade Ary saat konferensi pers, Jumat (10/3)..
Setelah resmi menjadi tersangka,Ammar mengaku tak takut mengakui kesalahan yang telah dia lakukan. Dia ditahan atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Ammar juga meminta maaf kepada istrinya, Irish Bella atas kesalahan yang dilakukannya.
"Pertama-tama, saya mau minta maaf kepada istri saya. Maafkan saya. Saya minta maaf kepada keluarga saya. Saya meminta maaf kepada masyarakat semuanya yang sudah kecewa sama saya," kata Ammar.
(tst/dzu)