DPR Minta Polisi Hati-hati Usut Mario Dandy: Agar Sesuai Harapan

CNN Indonesia
Senin, 13 Mar 2023 20:01 WIB
Komisi III DPR respons kasus penganiayaan Mario Dandy. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil meminta polisi hati-hati dalam mengusut kasus penganiayaan Cristalino David Ozora oleh anak eks pejabat pajak Mario Dandy Satrio.

Sebab, kini kasus penganiayaan Mario terhadap David telah meluas ke isu-isu lain. Legislator asal Aceh itu mengaku tak ingin kasus ini di luar harapan publik jika telah masuk ke persidangan. Sebab, hal itu justru akan merugikan kepolisian dan kejaksaan.

"Kalau tidak sesuai ekspektasi publik kan juga membuat posisi polisi maupun kejaksaan tidak beruntung," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (13/3).

Menurut Nasir, polisi saat ini sudah sesuai prosedur menunggu keterangan David yang saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit. Keterangan David menurut dia, perlu termasuk untuk menerapkan pasal terhadap pelaku.

"Polisi masih menunggu mengingat korban (David) belum siuman betul, dan dikhawatirkan mengalami luka permanen," kata Nasir.

Di sisi lain, kata dia, keterangan David juga diperlukan untuk mendalami motif pelaku melakukan penganiayaan. Dia curiga ada motif lain selain keterangan yang menyebut penganiayaan dilakukan atas dorongan dari AG.

"Apa hanya karena Mario mendapat laporan dari AG lalu mendatangi David, atau ada motif lain lagi," ucapnya.

Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Perempuan berinisial AG juga telah dinaikkan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Ia telah resmi ditahan sejak Rabu (8/3) kemarin di LPKS. AG dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 8ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

(thr/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK