Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya tengah menyusun daftar inventaris masalah (DIM) RUU Kesehatan setelah draf tersebut diserahkan DPR ke pemerintah.
Budi menyebut dari sekitar tiga ribu DIM yang ditargetkan pemerintah, baru sekitar 100 DIM yang dibahas oleh kementerian/lembaga (K/L).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan ada sekitar 400-an lebih pasal, DIM-nya mungkin hampir 3.000-an DIM nya, sehingga kita lihat nanti seberapa cepat penyelesaiannya," kata Budi di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (15/3).
DIM ini dibahas juga bersama dengan K/L lain, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan.
Kemudian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Budi mengklaim akan melibatkan partisipasi publik mulai dari organisasi profesi hingga masyarakat umum dalam membahas DIM RUU Kesehatan.
Topik yang akan dibahas menurutnya seputar pelayanan primer, pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, pertahanan kesehatan, farmasi, alat kesehatan, dan lain sebagainya.
"Masukan dari public hearing, masukan juga dari website, itu nanti akan kita kelompok-kelompokkan supaya kita bisa lihat paling banyak masyarakat concern-nya mengenai apa. Kemudian nanti kita akan buka juga itu," ujarnya.
RUU Kesehatan sebelumnya sudah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna DPR ke-16 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2).
Kesepakatan itu diketok usai masing-masing fraksi mengemukakan pendapat mereka. Dari sembilan fraksi di parlemen, hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU Kesehatan menjadi RUU inisiatif DPR.
Para perwakilan Organisasi Profesi (OP) medis mendapat informasi isi draf naskah RUU Kesehatan yang bocor. Dalam draf itu terdapat beberapa kondisi yang tidak disepakati oleh mereka, yakni penghapusan UU Profesi.
Padahal UU Profesi menurut mereka memiliki posisi penting dalam tata laksana dan hak kewajiban masing-masing OP di Indonesia. OP kesehatan telah sepakat bahwa kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat.
Adapun UU Profesi yang dimaksud meliputi UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, dan UU Nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan.
(khr/fra)