Kejagung Sebut Johnny Plate Belum Konfirmasi Hadiri Pemeriksaan Rabu
Kejaksaan Agung menyebut Menkominfo Johnny G. Plate belum memberikan konfirmasi kehadiran pada pemeriksaan Rabu (15/3).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan sedianya Plate sedianya akan diperiksa terkait kasus korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung Bakti Kominfo.
Meski begitu, kata Ketut, hingga kini Plate masih belum memberikan konfirmasi terkait apakah dirinya akan menghadiri pemanggilan penyidik atau tidak. Hanya saja, ia memastikan surat panggilan pemeriksaan sudah diterima oleh Plate.
"Besok jam 09.00 WIB menurut jadwal. Belum ada konfirmasi (hadir atau tidak)," ujarnya saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (14/3).
CNNIndonesia.com juga sudah mencoba menghubungi Plate. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan hanya membaca pesan singkat yang dilayangkan.
Sebelumnya Ketut mengatakan pihaknya bakal mendalami dugaan manipulasi perkembangan proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung Bakti Kominfo kepada Plate.
"Adanya indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan atau progress proyek sehingga seolah-olah pencairan 100 persen dapat dilaksanakan terlebih dahulu," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ketut mengatakan Plate juga akan diperiksa terkait kebijakannya dalam perencanaan pembangunan BTS. Pasalnya proyek yang seharusnya seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun, akan tetapi dilakukan hanya dalam kurun waktu 1 tahun.
Selain itu, penyidik sedianya juga akan mengklarifikasi dugaan pemufakatan jahat untuk menaikkan harga yang dilakukan sejumlah pihak dalam proyek tersebut.
Karenanya, Ketut mengatakan Plate dipanggil kembali untuk dimintai keterangan sesuai dengan posisinya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dari Kementerian terkait.
"Terakhir, klarifikasi perihal adik kandung yang bersangkutan yaitu saksi GAP (Gregorius Alex Plate) yang diduga menikmati fasilitas terkait dengan jabatan kakak kandungnya," katanya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
(tfq/pmg)