Koalisi Sipil Desak JPU Banding Vonis Ringan Terdakwa Kanjuruhan

CNN Indonesia
Rabu, 15 Mar 2023 04:33 WIB
Ketua Panpel Arema Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Dalam Tragedi Kanjuruhan. (CNN Indonesia/Farid)
Surabaya, CNN Indonesia --

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya banding terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kepada dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan.

Diketahui, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan, oleh Majelis Hakim. Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum bui selama 1 tahun.

"Putusan sebelumnya Haris dan Suko jelas kami sangat mendesak dan mendorong kepada JPU untuk melakukan banding," kata perwakilan koalisi dari LBH Pos Malang, Haidar Leo, di Surabaya, Selasa (14/3).

Menurutnya, vonis Haris dan Suko itu terlampau ringan dan jauh dari tuntutan jaksa kepada keduanya yang seberat 6 tahun 8 bulan.

"Karena vonis kemarin sangat jauh dari yang dituntutkan yaitu 6 tahun 8 bulan. Dari situ saja sudah ada pemotongan yang sangat jauh dari 6 tahun ke 1 tahun," ujarnya.

Berdasarkan amatan LBH Pos Malang, dalam proses persidangan pula Haris sebagai Panpel dan Suko selaku SO, sudah lalai dengan tanggung jawabnya.

"Kami rasa di fakta persidangan juga diungkapkan bahwa Panpel dan SO itu bertanggung jawab karena tugasnya, untuk mengamankan pertandingan di Kanjuruhan," ucapnya.

"Namun nyatanya ada beberapa hal-hal yang dikesampingkan. Ada hal-hal yang tidak digubris sehingga terjadi kejadian yang tidak diinginkan oleh kami semua," pungkas Haidar.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Timur, Fathur Rohman mengatakan, pihak JPU masih pikir-pikir.

"Kami masih pikir-pikir, masih dipelajari putusan hakim, selama tujuh hari," kata Fathur.

Fathur mengatakan jaksa akan lebih dulu mempelajari pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim memberikan putusan itu.

"Dipelajari dulu pertimbangan-pertimbangan Hakim," ujarnya.

Diketahui, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan, oleh Majelis Hakim. Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum bui selama 1 tahun.

Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

Vonis kepada keduanya itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Suko dan Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.
Mendapatkan vonis itu, Haris dan Suko pun sepakat tidak mengajukan banding. Hal itu diungkap penasihat hukum mereka, Sumardhan.

"Tadi pagi saya ditelepon Pak Haris dan Pak Suko, beliau sudah sepakat dengan keluarga untuk tidak menggunakan hak nya untuk banding," kata Sumardhan, Jumat (10/3).

(frd/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK