Kasus KDRT Ferry Irawan ke Venna Melinda Bakal Disidang di PN Kediri
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasangan Ferry Irawan dan Venna Melinda akan segera disidangkan di Kota Kediri, Jawa Timur.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat mengatakan saat ini berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Ia melanjutkan rencananya Ferry Irawan akan dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kamis (16/3). Dia direncanakan akan tiba pukul 11.00 WIB.
"Iya rencananya begitu, [pelimpahan Ferry Irawan] sekitar jam 11.00 WIB," kata Harry Rachmat, saat dikonfirmasi, Rabu (15/3).
Saat ini, lanjut Harry, pihaknya tengah menyiapkan ruangan untuk penerimaan pelimpahan tahap II Ferry Irawan.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti KDRT terhadap aktris sekaligus politisi Venna Melinda itu akan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Besok kami siapkan ruangan untuk penerimaan tahap II-nya dan Jaksa Penuntut Umum yang akan menerima pelimpahannya," ujar dia.
Sidang kasus KDRT itu, menurut Harry juga akan digelar di Kediri. Pasalnya tempat kejadian perkara itu adalah sebuah hotel di Kota Kediri.
"Iya [sidang di Kediri] karena locus kejadiannya di Kediri, Hotel GS," katanya.
Aktris sekaligus politikus Venna Melinda melaporkan suaminya sendiri, Ferry Irawan, ke polisi, atas dugaan KDRT.
Hidung Venna disebut mengalami pendarahan usai ditekan kepala Ferry. Hal itu terjadi di sebuah hotel, di Kediri, Jawa Timur, Minggu (8/1).
Laporan KDRT itu dilakukan ke Polres Kediri Kota, namun kasus itu kini dialihkan ke Subdit Renakta Polda Jatim.
Ferry sendiri sudah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
(frd/ain)