Kejati DKI Sebut Kondisi David Akan Jadi Pertimbangan untuk Penuntutan

CNN Indonesia
Kamis, 16 Mar 2023 21:32 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Reda Mantovani mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan kondisi Cristalino David Ozora dalam menyusun penuntutan. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Reda Mantovani mengatakan kondisi Cristalino David Ozora akan menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan.

Reda beserta rombongan pada Kamis (16/3) malam ini menjenguk David yang masih dirawat di RS Mayapada, Jakarta Selatan.

"Jelas (kondisi David) itu akan jadi pertimbangan, karena di dalam pasal penganiayaan kan itu ada tingkatan, ada penganiayaan berat, penganiayaan ringan, nah ini kami sudah lihat langsung, ini penganiayaan bukan cuma berdasarkan keterangan dokter, kami lihat langsung," kata Reda.

Ia mengatakan saat menjenguk kondisi David terlihat telah membaik. Meski demikian, ia menyebut itu tidak menghilangkan fakta bahwa David mengalami penganiayaan berat.

"Alhamdulillah kondisinya sudah membaik, saturasi pernafasan sudah baik, tensi sudah normal. Tapi tetap itu penganiayaan berat," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan selain pemidanaan, jaksa akan berupaya menyertai tuntutan restitusi dalam perkara itu.

"Itu kami kemungkinan akan menuntut, restitusi, hak hak korban ini, pembiayaan atau apa, materiil maupun immateriil, akan kami upayakan untuk itu, selain tadi pemidanaan," katanya.

Sebelumnya, David yang merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu.

Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya lalu ditahan.

Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sedangkan Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, polisi juga telah meningkatkan status perempuan berinisial AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Atas perbuatannya, AG dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

(yoa/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK