Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadwalkan pembacaan putusan terkait investigasi dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan hakim Aswanto pada Senin, 20 Maret 2023.
Agenda itu berbarengan dengan pengambilan sumpah jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK masa jabatan 2023-2028 Anwar Usman dan Saldi Isra.
"Kami berpacu dengan waktu karena batas paling lambatnya adalah 20 Maret 2023, tidak boleh lewat. Oleh karena itu, kami bekerja maraton hingga malam sejak beberapa hari yang lalu," ujar Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna kepada CNNIndonesia.com, Jumat (17/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Palguna menjelaskan sejak dua hari yang lalu pihaknya sudah mengonsolidasikan seluruh keterangan, fakta dan dokumen yang didapat selama sidang klarifikasi, sidang pemeriksaan pendahuluan dan sidang pemeriksaan lanjutan termasuk mendengar keterangan ahli untuk menyusun draf putusan.
"Maunya sih agar kami bisa memutus sebelum 20 Maret 2023. Namun, karena putusan harus diucapkan pada hari kerja, niat itu tampaknya sulit dikejar," kata Palguna.
Dalam prosesnya, Majelis Kehormatan MK telah memeriksa advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak pada Kamis (9/2). Zico merupakan penggugat perkara tersebut dan pihak yang pertama kali menemukan perubahan substansi putusan.
Sejumlah hakim konstitusi, pegawai pada Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan hingga editor risalah juga telah diperiksa.
Terdapat tiga orang yang menjadi anggota Majelis Kehormatan MK.
Dari unsur hakim aktif diisi oleh hakim konstitusi Enny Nurbaningsih. Kemudian dari tokoh masyarakat diisi oleh mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna. Mewakili akademisi MK menunjuk Sudjito yang notabene juga merupakan Dewan Etik MK.
Adapun detail perubahan putusan perkara yang dipersoalkan sebagai berikut:
Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yaitu:
"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu:
"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
(ryn/isn)