Vonis Ringan-Bebas Terdakwa Kanjuruhan dan Kecaman Bertubi-tubi Publik

CNN Indonesia
Sabtu, 18 Mar 2023 06:44 WIB
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengkritik keras vonis ringan hingga bebas para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang.
Sidang Kanjuruhan di PN Surabaya. (CNN Indonesia/Farid)

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengatakan pemerintah selaku pihak eksekutif tak bisa mengintervensi keputusan hakim tersebut.

"Jadi karena ini masalah kewenangan yudikatif, kami dari eksekutif tidak boleh mengintervensi," kata Ma'ruf di sela kunjungan kerjanya di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dikutip di kanal YouTube Wakil Presiden RI, Jumat (17/3).

Ma'ruf lantas menyerahkan hal ini pada proses konstitusional sesuai aturan yang berlaku. la hanya berharap masyarakat bisa menempuh upaya hukum lanjutan bila keputusan hakim dianggap tak penuhi rasa keadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau nanti masyarakat merasa bahwa itu dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, mungkin bisa masyarakat melakukan semacam upaya-upaya berikutnya dan masih ada saya kira banding bahkan juga mungkin kasasi," kata dia.

Tak jauh berbeda, Plt Menteri Pemuda dan Olahraga Muhadjir Effendy mengaku tidak bisa ikut campur dalam putusan PN Surabaya menyerahkan sepenuhnya pada peraturan yang berlaku.

"Kalau sudah sampai ke ranah hukum, kan itu menjadi tanggung jawab dari penegak hukum. Dan hakim itu punya otoritas penuh di dalam memutuskan perkara," ujar Muhadjir, Jumat (17/3).

"Dan memang saya kira kita tidak harus dan tidak boleh ikut mencampuri," ucap Muhadjir menambahkan.

Pihak Mabes Polri sendiri juga turut bersuara atas vonis tersebut. Kepolisian menilai hal itu merupakan sepenuhnya kewenangan Majelis Hakim, karenanya mereka mengaku menghormati segala putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Surabaya.

"Pada prinsipnya kami menghormati putusan pengadilan. Karena itu sudah ranah pengadilan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (17/3).

Sementara itu Komisi Yudisial (KY) mengklaim akan mendalami putusan tersebut terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Kalau penilaian atas pembuktian, itu memang ranahnya upaya hukum. KY tidak bisa menilai hal itu kecuali ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. Untuk menemukan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, KY akan melakukan pendalaman dulu terhadap putusan tersebut," kata Juru Bicara KY Miko Ginting.

Miko tak ingin berkomentar lebih jauh mengenai vonis tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung (MA).

"Selebihnya penjelasan lebih lanjut sebaiknya ke Mahkamah Agung karena ini soal penilaian atas pembuktian. Konsisten dengan sikap Mahkamah Agung selama ini jika menyangkut substansi putusan dan teknis yudisial itu kewenangan Mahkamah Agung," ucap Miko.

Di sisi lain, PN Surabaya yang ramai dikecam publik menagatakan vonis ringan hingga bebas para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Wakil Humas PN Surabaya Agung Gede Agung Pranata menilai masih ada upaya hukum banding dan kasasi yang bisa ditempuh.

"Jadi, untuk putusan kemarin itu masih ada upaya hukum yang bisa diajukan oleh penuntut umum maupun dari pihak terdakwa. Baik itu berupa banding maupun kasasi," ujar Gede Agung kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Jumat (17/3).

(tfq/ain)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER