Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyoroti potensi sanksi etik dalam kasus video viral tiga orang diduga tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Lambunu 2, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang seolah membeda-bedakan penanganan pasien umum dan pasien BPJS.
Ketua Umum PPNI Harif Fadilah menyebut hingga saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan PPNI Sulawesi Tengah untuk memastikan apakah ketiga orang tersebut nakes yang terdaftar. Selain itu, Harif juga telah meminta Majelis Kehormatan Etik PPNI untuk menyikapi hal itu apabila terbukti mereka nakes PPNI.
"Kami coba minta perilaku tersebut agar ditelaah oleh majelis etik PPNI. Potensi sanksi etik sangat tergantung dari penilaian Majelis Kehormatan Etik, karena yang berhak melakukan penilaian itu mereka," kata Harif saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (18/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harif selanjutnya mewanti-wanti nakes lainnya untuk tetap berhati-hati dalam bermedia sosial. Ia meminta para nakes harus memahami dengan betul etika-etika dalam bermedia sosial, khususnya saat mengenakan jas perawat ataupun saat bekerja melayani pasien.
Harif meminta agar penggunaan sosial media oleh para nakes sewajarnya digunakan untuk konten edukasi yang memberikan nilai manfaat kepada pasien dan masyarakat luas.
"Selalu dan selalu kami ingatkan, walaupun nakes di era bebas begini, bermedia sosial harus bertanggung jawab pada prinsip-prinsip etika yang dipegang kuat. Dia harus tahu bahwa kalau dia pakai jempolnya, maka jejak digital akan tetap kelihatan sampai kapanpun," ujar Harif.
Sebelumnya viral video tiga orang yang diduga nakes memperagakan aksi mereka saat melayani pasien. Pada video pertama dengan keterangan tulisan 'ketika ada pasien umum' mereka terlihat berjoget-joget dengan sumringah.
Sementara di video lainnya dengan keterangan tulisan 'ketika pasien BPJS masuk', mereka bertiga memperlihatkan tingkah bermalas-malasan. Video itu diunggah oleh seorang pengguna TikTok dengan username @rintobelike2.
Belum lama ini, dalam akun TikTok yang sama, mereka bertiga juga telah memberikan klarifikasi. Tampak ketiganya menunjukkan sikap memohon maaf dan meminta maaf kepada Kemenkes, BPJS Kesehatan, PPNI, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan rekan sejawat nakes di seluruh Indonesia.
"Khususnya di dinas kesehatan Parigi Moutong, BPJS Kesehatan Parigi Moutong, dan seluruh masyarakat Indonesia yang merasa dirugikan dengan video kami, yang sebenarnya pelayanan di Puskesmas Lambunu 2 tidak membeda-bedakan pasien umum dan pasien BPJS," kata mereka bertiga.
Mereka juga meminta maaf sebesar-besarnya apabila video mereka membuat ketidaknyamanan banyak pihak.
Lihat Juga : |