VIDEO: Perppu Ciptaker Resmi Disahkan DPR Jadi UU
Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja resmi disetujui DPR menjadi undang-undang, Selasa (21/3).
Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023.
Di tengah paripurna, fraksi Demokrat dan PKS sempat menyatakan penolakan terhadap pengesahan Perppu Ciptaker, sementara PKS menyatakan walk out atau keluar dari rapat.
Perppu Ciptaker disetujui kurang dari dua bulan sejak Surat Presiden dikirim ke DPR pada 7 Februari lalu di tengah gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diteken Jokowi untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
Namun, isinya dinilai tidak jauh berbeda dan dianggap memuat pasal bermasalah yang merugikan buruh dan lingkungan.