Komisi III DPR dijadwalkan memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Polhukam Mahfud MD dalam lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp349 triliun.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan rapat dengar pendapat dengan Sri Mulyani dan Mahfud dijadwalkan digelar pada Rabu pekan depan, (29/3).
"Tanggal 29 Maret itu dengan Pak Ketua Komite Nasional TPPU, Pak Menko [Mahfud]. PPATK tanggal 11 April," kata Sahroni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi saya sudah bilang sama sekretaris untuk mengundang anggota komite Nasional TPPU Bu Menteri Keuangan," imbuhnya.
Dia menyebut Sri Mulyani akan hadir dalam kapasitas sebagai anggota Tim pencegahan TPPU yang diketuai Menko Polhukam Mahfud MD. Rapat pekan depan membahas polemik dugaan TPPU dalam laporan hasil analisis keuangan PPATK yang diserahkan kepada Mahfud.
Sementara itu, rapat dengar pendapat Komisi III dengan PPATK hari ini berakhir skors. Rapat sempat diwarnai interupsi oleh para anggota dewan. Mereka mempertanyakan transaksi senilai Rp349 triliun di Kemenkeu.
Beberapa anggota Komisi III yang lain juga sempat mencecar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana soal alasan membuka laporan tersebut kepada publik. Padahal, laporan PPATK mestinya bersifat rahasia yang hanya bisa disampaikan kepada Presiden dan DPR.
"Pak kepala PPATK, saudara punya kewajiban melaporkan itu kepada Kepala Komite tadi. Apakah, kepala komite boleh membuka itu ke publik?" Kata anggota Fraksi Demokrat Benny K Harman.
"Untuk kasus yang menjadi perhatian publik boleh. Sesuai dengan tugas komite nasional," jawab Ivan.
"Pasal berapa?" tanya Benny lagi.
"Pasal 92, turunan pasal 92," ujar Ivan.
"Tidak ada di situ. Yang saya tanya, apakah boleh PPATK atau kepala komite tadi, membuka itu ke publik? Seperti yang dilakukan oleh Bapak Menko Polhukam Bapak Mahfud MD. Dia dengan tegas menyampaikan kepada publik, seingat saya, dalam UU ini, PPATK hanya melaporkan kepada bapak Presiden dan DPR," ujar Benny.
(thr/ain)