Hujan Interupsi, RDP Komisi III-PPATK soal Transaksi Janggal Diskors

CNN Indonesia
Selasa, 21 Mar 2023 20:15 WIB
Hujan interupsi mewarnai rapat dengar pendapat antara Komisi III dengan PPATK terkait dengan transaksi janggal senilai ratusan triliun.
Kementerian Keuangan. RDP antara Komisi III dengan PPATK diskors usai hujan interupsi para anggota dewan. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana diwarnai hujan interupsi, Selasa (21/3).

Rapat membahas polemik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp349 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan dengan pihak luar, sebagaimana  diungkap pertama kali oleh Menko Polhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu.

Rapat dimulai dengan dengan pemaparan Kepala PPATK terkait laporan lembaganya selama periode 2002-2022. Selama kurun waktu tersebut, Ivan menyebut pihaknya telah mengungkap TPPU hingga mencapai ratusan triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni kemudian langsung meminta penjelasan Ivan soal polemik transaksi janggal senilai Rp349 triliun. Dia meminta PPATK menjelaskan hal itu agar tak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Mestinya disampaikan ke publik terang benderang supaya tak gaduh dengan informasi yang belum tentu benar," ucap Sahroni.

Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa mencecar Ivan terkait kepastian TPPU dalam transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu. Ini lantaran dugaan TPPU dalam transaksi itu sempat dibantah sejumlah pihak.

"PPATK yang diekspose itu TPPU atau bukan?" tanya Desmond.

"TPPU, pencucian uang," jawab Ivan.

Ivan lalu menjelaskan bahwa total transaksi senilai Rp349 triliun tak semuanya berada di lingkungan Kementerian Keuangan. Transaksi itu juga melibatkan pihak luar, namun masih terkait dengan tugas dan fungsi Kemenkeu.

"Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidananya itu di Kemenkeu," kata Ivan.

Di tengah penjelasan itu, sejumlah anggota dewan menyampaikan interupsi. Mereka ramai-ramai mempertanyakan sekaligus membantah penjelasan Ivan soal transaksi tersebut di Kemenkeu.

"Satu-satu dulu aja, nanti kalau Pak Desmond merasa oke, nanti temen-temen silakan," kata Sahroni menengahi hujan interupsi tersebut.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman yang kemudian diberi kesempatan bicara lalu mempertanyakan dalih Ivan. Dia mengutip pernyataan Mahfud bahwa transaksi itu sepenuhnya berada di Kemenkeu.

"Saya mengutip langsung pernyataan dari Mahfud MD, Rabu, 8 Maret 2023, kita simak baik-baik agar publik yang tak disalahkan kok salah mengerti," kata dia.

"Ini dengan penalaran yang wajar, jelas-jelas disebut di lingkungan keuangan yang sebagian besar di Dirjen Pajak dan Bea Cukai," tambah Habib.

Hingga akhir rapat, sejumlah anggota dewan masih mempertanyakan soal dugaan TPPU dalam laporan hasil analisis (LHA) yang disampaikan PPATK kepada Mahfud. Mereka juga mengkritik alasan Ivan menyerahkan LHA tersebut ke Mahfud dan mengumumkannya ke publik.

Selama dua jam rapat berlangsung, RDP dengan PPATK belum menghasilkan kesimpulan apapun. Rapat dengan PPATK dijadwalkan bakal kembali digelar pada 11 April mendatang.

Komisi III juga dijadwalkan bakal menggelar rapat sebelum itu dengan Menko Polhukam selaku Ketua Komite Nasional Pencegahan TPPU, dan Menkeu Sri Mulyani selaku anggota.

"Tanggal 29 Maret itu dengan Pak Ketua Komite Nasional TPPU, Pak Menko [Mahfud]. PPATK tanggal 11 April," kata Sahroni.

(thr/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER