Eks Wamenkumham: Pengesahan Perppu Ciptaker Jadi UU Langgar Konstitusi

CNN Indonesia
Rabu, 22 Mar 2023 19:10 WIB
Sejumlah elemen buruh dan tani yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) melakukan aksi Cabut Perppu Cipta Kerja di depan gedung DPR. Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana menilai Pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) pada Sidang Paripurna di DPR 21 Maret 2023 itu melanggar konstitusi.

Denny mengatakan di dalam Pasal 22 Ayat 2 UUD 1945 jelas diatur sebuah Perppu harus dirapatkan dalam rapat paripurna diterima jadi UU atau tidak pada sidang berikutnya. Rapat Paripurna setelah penerbitan Perppu itu, kata Denny, adalah pada 16 Februari silam.

"Karena pengesahan ini sudah terlambat. Syarat sebuah Perppu disahkan itu adalah pada masa sidang DPR setelah Perppu diterbitkan yang berakhir 16 Februari 2023," ujar Denny kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/3).

Perppu Ciptaker diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022, di mana saat itu DPR tengah reses masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 dari 16 Desember 2022-9 Januari 2023. Kemudian pada 16 Februari 2022 itu, DPR menggelar Rapat Paripurna yang menutup masa sidang III 2022-2023.

Sebab waktunya sudah terlewati, kata Denny, menurut UUD Pasal 22 ayat 2 itu seharusnya Perppu Ciptaker itu dicabut. Oleh karena itu, menurutnya pengesahan yang sekarang itu tidak sah.

"Dalam UUD Pasal 22 ada 3 hal. Perppu dikeluarkan untuk kegentingan yang memaksa, harus disetujui DPR, dan kalau tidak disetujui harus dicabut," tuturnya.

Mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Sebelumnya, DPR secara resmi telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/3). Rapat pengesahan Perppu Ciptaker turut dihadiri pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Rapat pengesahan Perppu Ciptaker dihadiri 75 secara fisik, dan sebanyak 210 hadir secara daring. Sisanya, sebanyak 95 tidak hadir dan izin. Sehingga total rapat dihadiri 380 anggota dewan.

Di tengah Rapat Paripurna itu  fraksi Demokrat dan PKS sempat menyatakan penolakan terhadap pengesahan Perppu Ciptaker. Kedua fraksi melayangkan interupsi saat Ketua DPR Puan Maharani menanyakan kepada peserta sidang, apakah Perppu Ciptaker dapat disetujui.

Sementara, fraksi PKS menyatakan walk out atau keluar rapat paripurna setelah perwakilan fraksi, Bukhori Yusuf menyampaikan interupsi.

Perppu Ciptaker disetujui kurang dari dua bulan sejak Surat Presiden (Surpres) dikirim ke DPR pada 7 Februari lalu. Sepekan kemudian, Badan Legislasi DPR menggelar rapat maraton membahas Perppu tersebut.

Pada Selasa (14/2), DPR menggelar rapat hingga larut malam membahas nasib Perppu Ciptaker. Rapat kala itu ikut dihadiri Airlangga. Sehari kemudian pada Rabu (15/2), Baleg DPR menyetujui Perppu Ciptaker dibawa ke tingkat dua alias untuk disahkan menjadi UU di Paripurna.

Dari sembilan fraksi, hanya fraksi PKS dan Demokrat yang menolak Perppu Ciptaker dibawa ke Paripurna. Sisanya, sebanyak tujuh fraksi menerima pengesahan Perppu tersebut. Masing-masing yakni, PDIP, Gerindra, Golkar, PPP, PAN, PKB, dan NasDem.

DPR sempat menunda pengesahan Perppu Ciptaker saat Paripurna penutupan masa sidang jelang masa reses anggota dewan pada Kamis (16/2). Kini, DPR resmi mengesahkan Perppu tersebut pada 21 Maret lalu.

Perppu Ciptaker disahkan di tengah gelombang penolakan oleh berbagai elemen masyarakat sejak akhir 2022 lalu. Hingga kini sejumlah elemen, terutama dari kelompok buruh terus menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Perppu itu oleh DPR.

Mereka menilai Perppu Ciptaker tidak jauh beda dengan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Isi dari Perppu juga dianggap memuat pasal pasal bermasalah yang merugikan, terutama untuk buruh dan lingkungan.

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diteken Jokowi untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada November 2021.

Terbitnya Perppu ini disebut berdasar pertimbangan mendesak ekonomi global yang perlu segera direspon, salah satunya karena imbas perang Rusia - Ukraina.

(psr/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK