DPR Minta Penolak Perppu Ciptaker Disahkan Jadi UU Gugat ke MK
Pimpinan DPR meminta pihak yang menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang, menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut mekanisme uji materi ke MK akan lebih elok dan juga dapat menghindari respons penolakan yang kurang mengenakkan soal pengesahan itu ke depannya.
Lihat Juga : |
"Bagi yang menolak Perppu menjadi UU, kemudian menggunakan hak konstitusionalnya, bisa kembali menggugat ke Mahkamah Konstitusi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jumat (24/3).
Polemik ini bermula kala Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perppu Ciptaker untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK pada November 2021.
Artinya, jika UU Ciptaker ini kembali digugat ke MK, maka ini bukanlah kali yang pertama.
Teranyar, DPR secara resmi telah menyetujui Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/3).
Di tengah Rapat Paripurna itu fraksi Demokrat dan PKS sempat menyatakan penolakan terhadap pengesahan Perppu Ciptaker.
Keduanya terus melayangkan interupsi saat Ketua DPR Puan Maharani menanyakan kepada peserta sidang, apakah Perppu Ciptaker dapat disetujui.