Kejari Banyuwangi Buka Suara soal Penangkapan Aktivis Budi Pego

CNN Indonesia
Senin, 27 Mar 2023 17:22 WIB
Ilustrasi penangkapan. Sejumlah aktivis dan pegiat HAM mengkritik penangkapan aktivis Budi Pego. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menerangkan duduk perkara dan ihwal penangkapan Heru Budiawan alias Budi Pego, aktivis penolak tambang emas Tumpang Pitu, Jawa Timur.

Kasi Intelejen Kejari Banyuwangi Mardiono mengatakan pihaknya tidaklah menangkap Budi. Melainkan hanya menjalankan eksekusi dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

"Itu sebenarnya bukan penangkapan, tapi kami melaksanakan eksekusi atau pelaksanaan putusan MA," kata Mardiono kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/3).

Hal itu sebagaimana putusan MA terhadap perkara Nomor 1567 K/Pid.Sus/2018. Dalam putusan kasasi, Budi Pego dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

"Kami hanya melaksanakan putusan MA, putusan kasasi terhadap perkara atas nama Budiawan, di mana putusan kasasi itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," ucapnya.

Kasus itu sendiri, kata Mardiono, sebenarnya sudah lama terjadi sekitar 2017-2018. Tapi putusan kasasi itu batu keluar pada 5 Januari 2021. Sedangkan ekskusi itu, kata dia, baru dilakukan pihaknya sekarang setelah Kepala Kejari Banyuwangi yang baru dilantik.

"Sejak ada Kajari Baru ini kemudian diinventarisir tunggakan-tunggakan yang belum diselesaikan, salah satunya termasuk ini. Sejak 2021 kok belum dieksekusi, akhirnya kemarin kami eksekusi," ujarnya.

Dalam kasus ini Budi juga disebut sudah pernah menjalani masa hukuman selama 10 bulan penjara usai vonis Pengadilan Tinggi Jawa Timur menguatkan vonis Pengadilan Negeri Banyuwangi. Kini, kata Mardiono, Budi harus menjalani sisanya.

"Sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah dipenjara selama 10 bulan, nah karena ini putusannya empat tahun jadi masih ada sisa yang harus dijalani. Makanya itu kami memasukkan kembali ke lapas untuk menjalani sisa hukuman itu," ujarnya.

Mardiono juga menampik bila eksekusi atau penangkapan kepada Budi Pego ini dikaitkan karena waktu berdekatan dengan survei pemetaan geologis di Gunung Salakan - tak jauh dari Gunung Tumpang Pitu, yang dilakukan PT Bumi Suksesindo (BSI) dengan kawalan Polresta, Kodim Banyuwangi dan Satpol PP pada 16 Maret 2023.

Budi kemudian ditangkap oleh belasan anggota Kejari Banyuwangi dengan kawalan belasan personel kepolisian beberapa hari setelahnya, 24 Maret 2023.

"Itu sebenarnya, momennya mungkin yang berdekatan, akhirnya dikaitkan ke sana. Sebenarnya ya tidak. Sebenarnya kami ini ya murni penegakan hukum saja, karena kami lagi inventarisir tunggakan-tunggakan dan salah satunya ini, kemarin ada informasi [Budi] terlihat di rumahnya makanya langsung dijemput itu," katanya.

Saat ini, Budi Pego pun sudah dijebloskan ke Lapas Banyuwangi. Ia menyebut yang bersangkutan juga berencana melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

"Yang bersangkutan juga menyampaikan minta administrasinya karena akan mengajukan PK. Nah kami persilakan karena itu haknya mengajukan upaya hukum luar biasa itu," pungkasnya.

(frd/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK