Daftar Tuntutan Eks Kapolres hingga Kapolsek Terdakwa Kasus Sabu Teddy

CNN Indonesia
Selasa, 28 Mar 2023 07:20 WIB
Kasus narkoba jenis sabu yang turut melibatkan eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa telah memasuki tahap tuntutan dari JPU.
AKBP Dody di kasus narkoba Teddy Minahasa. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus narkoba jenis sabu yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa telah memasuki tahap tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Sejumlah terdakwa pun telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Jaksa menuntut mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus ini.

Dody dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dikurangi masa kurungan yang telah dijalani," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3).

Dody dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal memberatkan Dody, yakni telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkoba jenis sabu. Selain itu, Dody merupakan anggota polisi dengan jabatan Kapolres Bukittingi, tetapi terlibat dalam peredaran narkoba.

Perbuatan Dody dinilai telah merusak kepercayaan kepada aparat penegak hukum, khususnya Polri. Sedangkan hal meringankan Dody adalah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Ibunda Dody, Endang Sri Wahyuningsih menangis usai mendengar tuntutan jaksa terhadap anaknya. Endang tampak berbincang dengan istri Dody, Rakhma Darma Putri.

Setelahnya, Endang yang duduk di kursi belakang Rakhma terlihat mengusap air matanya. Tangan Endang juga terlihat memegang sebuah tisu.

Endang, Rakhma, dan satu orang lainnya meninggalkan ruang sidang dan langsung keluar dari pintu PN Jakarta Barat setelah tim JPU selesai membacakan amar tuntutan.

Di dalam persidangan, penasihat hukum Dody mengajukan permohonan status justice collaborator (JC) dalam kasus ini.

"Kami ingin mengajukan permohonan status justice collaborator terhadap terdakwa Doddy Prawiranegara di mana mulai dari awal proses penyidikan, penuntutan, sampai persidangan sudah mengungkap seluruh fakta-fakta, membongkar semuanya sampai jenderal bintang dua, Yang Mulia," ujar penasihat hukum Dody, Daniel Hutabarat.

Tim penasihat hukum Dody lalu menyerahkan berkas ke majelis hakim dan JPU.

Setelah itu, pembicaraan di persidangan berubah menjadi jadwal pembacaan nota pembelaan atau pledoi untuk terdakwa Dody. Usai diskusi bersama, jadwal pledoi Dody yang ditetapkan, yakni Rabu, 5 April 2023.

Tuntutan Linda beda 2 tahun

Setelah sidang Dody ditutup oleh majelis hakim, jaksa pun membacakan amar tuntutan untuk terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita. Linda dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus ini.

Linda dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar jaksa.

Linda dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal memberatkan adalah Linda dianggap telah menawarkan untuk dijual, menerima, dan menyerahkan narkotika jenis sabu. Linda juga dinilai menikmati keuntungan.

Sedangkan hal meringankan Linda, yaitu mengakui dan menyesali perbuatannya. Penasihat hukum Linda, Adriel Viari Purba juga mengajukan permohonan status JC untuk kliennya dalam kasus ini.

"Mohon izin majelis hakim Yang Mulia. Sebelum kami membacakan nota pembelaan kami minggu depan Yang Mulia, di dalam persidangan ini kami akan menyampaikan permohonan JC terhadap terdakwa Linda Pujiastuti, Yang Mulia," ujar Adriel.

Setelahnya, Hakim Jon Sarman Saragih menyampaikan sidang dengan agenda pembacaan pledoi untuk terdakwa Linda digelar pada hari yang sama dengan Dody pada Rabu, 5 April 2023.

Nama Linda menjadi diperbincangkan publik usai klaim nikah siri dengan Irjen Teddy Minahasa yang disampaikan di persidangan beberapa waktu lalu. Namun, Pihak Teddy telah membantah klaim itu.

Selain itu, Linda juga pernah menyampaikan Teddy yang meminta fee atau bayaran Rp100 miliar untuk meloloskan satu ton sabu ke Indonesia.

Merespons hal itu, kuasa hukum Teddy, Hotman Paris meminta publik dan majelis hakim tidak langsung percaya lantaran kesaksian Linda kerap berubah-ubah. Bahkan, dia mengatakan Linda bukan informan polisi atau 'cepu', melainkan termasuk pelaku jual beli narkoba.

Eks Kapolsek dituntut 17 tahun penjara

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER