Mantan Kapolsek Kali Baru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto dan anak buahnya Syamsul Ma'arif sama-sama dituntut pidana penjara 17 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam perkara ini.
Kasranto dan Syamsul dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menerima, dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Jaksa menilai Kasranto dan Syamsul terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kasranto dengan pidana penjara selama 17 tahun dengan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan," ujar jaksa.
Hal memberatkan adalah Kasranto telah menerima, menjadi perantara, dan menjual narkotika jenis sabu. Ia juga dinilai menikmati keuntungan. Tak hanya itu, perbuatan Kasranto telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum, khususnya Polri.
Sementara hal meringankan bagi Kasranto adalah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Beralih ke Syamsul. Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah Syamsul telah menukar barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas. Kemudian, Syamsul adalah perantara jual beli narkotika jenis sabu.
Selain itu, Syamsul telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Sementara itu, hal yang meringankan Syamsul, yakni mengakui perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa.
Kasus ini mulanya terjadi ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 Kg pada 14 Mei 2022.
Kala itu, Dody yang menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.
Kemudian, Teddy memerintahkan Dody untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kilogram (kg). Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu itu sebanyak 10 kg. Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg.
Adapun perkara narkoba ini melibatkan Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir, dan Syamsul Ma'arif.