Deret Bantahan Teddy Minahasa soal Nikah Siri hingga Fee Rp100 M

CNN Indonesia
Selasa, 28 Mar 2023 09:25 WIB
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjadi satu-satunya terdakwa kasus narkoba yang belum menjalani sidang tuntutan.
Irjen Teddy Minahasa terlibat kasus narkoba jenis sabu. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjadi satu-satunya terdakwa kasus narkoba yang belum menjalani sidang tuntutan. Ia akan menghadapi sidang tuntutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (30/3) mendatang.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya mendakwa Teddy memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhamad Nasir, dan Syamsul Maarif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun Dody dituntut 20 tahun bui, Linda dituntut 18 tahun bui, serta Kasranto dan Syamsul dituntut 17 tahun bui. Kemudian Janto dituntut 15 tahun bui dan Nasir dituntut 11 tahun bui. Mereka juga didenda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam sidang kasus narkoba yang digelar di PN Jakarta Barat, Teddy beberapa kali membantah keterangan para saksi yang dihadirkan di muka persidangan. Bantahan itu mulai dari hubungan khusus dengan Linda hingga asal usul nama Anita.

Berikut deret bantahan Teddy Minahasa dalam sidang kasus narkoba:

Klaim tidak bersalah

Teddy mengaku sama sekali tak bersalah atas kasus yang kini tengah menjeratnya. Pernyataan itu ia sampaikan secara lantang di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada Kamis (16/3) lalu.

Kendati demikian, Teddy mengaku menyesal lantaran telah memperkenalkan Linda kepada Doddy, sehingga berdampak besar terhadap kasus tersebut.

Pesan 'sabu diganti tawas' ke Dody gurauan

Teddy mengakui telah mengirimkan pesan untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas kepada Doddy.

Teddy mengklaim pesan singkat tersebut hanya gurauan semata. Ia mengatakan pesan tersebut dikirimkan dengan menyertakan emoji tertawa.

Jenderal bintang dua itu mengaku sebenarnya tak berniat memerintahkan Dody mengubah barang bukti sabu dengan tawas.

"Saya sempat melakukan semacam warning dengan narasi sebagian barang bukti diganti tawas buat untuk bonus anggota," kata Teddy.

"Saudara Dody jawab siap tidak berani. Maksud saya dari kalimat itu, justru sebaliknya agar saudara Dody tidak melakukan hal itu," imbuhnya.

Teddy mengklaim mengirim pesan tersebut kepada Dody lantaran merasa janggal dengan perhitungan berat barang bukti.

"Dan pengalaman saya di lapangan, anggota sering melakukan penyimpangan-penyimpangan tu," kata Teddy.

Jaksa mengungkap isi percakapan Teddy ke Dody di dalam dakwaan mereka. Bermula pada 17 Mei 2022, saat itu Dody mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp ke Teddy untuk meminta petunjuk mengenai pelaksanaan konferensi pers terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Namun, kata jaksa, Teddy malah memerintahkan Dody untuk mengganti barang bukti jenis sabu itu dengan tawas.

Jaksa menyebut Teddy memerintahkan Dody untuk mengganti sabu dengan tawas itu dengan alasan untuk bonus anggota. Saat itu, kata jaksa, Dody menyatakan tidak berani melaksanakan arahan dari Teddy itu.

Kemudian pada 20 Mei 2022, jaksa menyebut Teddy Minahasa dan Dody menghadiri acara makan malam di Hotel Santika Bukittinggi. Di sana, Teddy disebut sempat menyampaikan pesan soal 'Singgalang 1' ke Dody.

Bantah minta fee Rp100 miliar untuk loloskan 1 ton sabu

Linda mengaku bersama Teddy mendatangi pabrik sabu yang berada di Taiwan. Adapun kunjungan keduanya itu guna menyepakati harga untuk meloloskan sabu ke Indonesia.

Ia mengatakan Teddy meminta bayaran Rp100 miliar untuk meloloskan satu ton sabu. Namun, kesepakatan itu batal.

"Kalau satu ton Pak Teddy mintanya Rp100 miliar, tapi karena waktu itu terlalu mahal, akhirnya enggak jadi," kata Linda.

Kesaksian Linda kemudian dibantah oleh penasihat hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea. Ia menyebut Linda bukan informan polisi atau 'cepu' melainkan termasuk pelaku jual beli narkoba.

Menurutnya, Linda berupaya menghancurkan nama baik Teddy dengan membuat keterangan palsu tersebut.

"Kan kasus ini tidak ada kaitan dengan sabu dari Taiwan, mereka hanya mencoba menghancurkan nama Teddy. Semua dikarang," kata Hotman.

Ia menilai selama ini Linda berupaya mengamankan dirinya sendiri dan berupaya menjebak Teddy agar kliennya itu dijerat hukum paling berat dalam kasus dugaan peredaran narkoba ini.

Tepis hubungan khusus dengan Linda

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER