Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (SMI) dan Menko Polhukam Mahfud MD resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri akibat pernyataan tentang transaksi dana mencurigakan sebesar Rp349 triliun.
Selain SMI dan Mahfud, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga melaporkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
"Saya hadir untuk melaporkan dugaan tindak pidana membuka rahasia data atau keterangan hasil dari PPATK," ujar Boyamin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang diduga dilakukan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, terus Menko Polhukam Pak Mahfud MD, terus Menteri Keuangan Bu Sri Mulyani," imbuhnya.
Boyamin mengaku alasan dibalik pelaporannya adalah untuk menyudahi perdebatan yang terjadi antara DPR dan Pemerintah perihal ada tidaknya dugaan tindak pidana dalam kasus itu.
Ia juga yakin bahwa dalam kasus itu tidak ada pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga pejabat tersebut. Oleh karena itu, ia berharap laporan yang ia lakukan ditolak oleh pihak Bareskrim Polri.
"Sebenarnya saya lapor ini nanti ke SPKT bikin LP (laporan polisi), mudah-mudahan ditolak. Karena apa, kalau ditolak berarti bukan pidana," tuturnya.
Boyamin menjelaskan pelaporan tersebut sengaja ia lakukan untuk menguji pernyataan sejumlah anggota Komisi III DPR yang menilaiMahfud, Sri Mulyanidan Ivan melakukan tindak pidana karena telah membocorkan soal transaksi mencurigan itu.
Boyamin mengklaim pelaporannya itu juga dilakukan sebagai bentuk tindakan pembelaan terhadap PPATK. Pasalnya dengan laporan tersebut akan menentukan siapa yang benar dan salah.
"Karena menurut saya PPATK tidak melakukan membuka rahasia dan melanggar undang-undang sebagaimana ketentuan di Pasal 11 PPATK. Tapi karena DPR ngomong begitu saya uji. Apakah ini omongan DPR yang bener atau justru yang ngaco," terang dia.
Lebih lanjut, ia mengaku dalam laporannya pada Selasa (28/3) hari ini akan langsung turut menyertakan nama sejumlah anggota Komisi III DPR RI sebagai saksi ahli terkait kasus tersebut.
"Saksi/ahli yang diajukan dari anggota komisi III DPR, Arteria Dahlan, Benny K Harman, dan Asrul Sani," jelasnya.
Sebelumnya, Kader PDIP sekaligus anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menilai laporan PPATK tersebut dilarang untuk diumumkan kepada publik.
UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan menjadi dasar klaim pelarangannya tersebut.
"Sanksinya, Pak, sanksinya setiap orang itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Ini undang-undangnya sama, Pak. Ini serius," imbuh Arteria.