Duduk Perkara MAKI Polisikan Mahfud & Sri Mulyani Imbas Pernyataan DPR

CNN Indonesia
Selasa, 28 Mar 2023 14:28 WIB
Dalam pelaporannya, Koordinator MAKI menyatakan turut meminta anggota Komisi III DPR yakni Arteria Dahlan hingga Benny K Harman untuk menjadi saksi ahli.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberi keterangan kepada media di Kementerian Keuangan, Sabtu, 11 Maret 2023. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan sejumlah pihak ke polisi terkait pernyataan transaksi mencurigakan sebesar Rp300 T di Kementerian Keuangan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan mereka yang dilaporkan ke Bareskrim Polri merupakan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani.

Boyamin menjelaskan pelaporan tersebut sengaja ia lakukan untuk menguji pernyataan sejumlah anggota Komisi III DPR yang menilai ketiga pihak itu melakukan tindak pidana karena telah membocorkan soal transaksi mencurigakan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menindaklanjuti statement DPR yang mengatakan ada pidana dari proses yang disampaikan PPATK dalam rapat Komisi III kemarin, maka MAKI minggu depan akan membuat aduan atau laporan kepada kepolisian," ujarnya dalam keterangan video yang dibagikan, Sabtu (25/3).

Boyamin mengklaim pelaporannya itu juga dilakukan sebagai bentuk tindakan pembelaan terhadap PPATK. Pasalnya dengan laporan tersebut akan menentukan siapa yang benar dan salah.

"Karena menurut saya PPATK tidak melakukan membuka rahasia dan melanggar undang-undang sebagaimana ketentuan di Pasal 11 PPATK. Tapi karena DPR ngomong begitu, saya uji. Apakah ini omongan DPR yang bener atau justru yang ngaco," terang dia dalam video tersebut.

Dalam pelaporannya itu, Boyamin mengatakan langsung turut menyertakan nama sejumlah anggota Komisi III DPR RI sebagai saksi ahli terkait kasus tersebut.

"Saksi/ahli yang diajukan dari anggota komisi III DPR: Arteria Dahlan, Benny K Harman, dan Asrul Sani," jelasnya.

Berharap ditolak

Boyamin datang dengan membawa sejumlah dokumen bukti guna melaporkan pernyataan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 T di Kementerian Keuangan ke Bareskrim Polri.

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Boyamin tiba di gedung Bareskrim sekitar pukul 12.00 WIB. Dirinya hadir dengan menggunakan kemeja berwarna biru. Boyamin nampak hadir bersama sejumlah kuasa hukumnya.

"Sesuai janji saya, saya hadir di Bareskrim hari ini untuk melaporkan dugaan tindak pidana membuka rahasia data atau keterangan hasil dari PPATK," ujarnya kepada wartawan di markas reserse itu, Jakarta Selatan,  Selasa (28/3),

"Yang diduga dilakukan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, terus Menko Polhukam Pak Mahfud MD, terus Menteri Keuangan Bu Sri Mulyani," imbuhnya.

Boyamin beralasan pelaporannya tersebut sengaja dilakukan untuk menyudahi perdebatan antara DPR dan Pemerintah terkait ada tidaknya dugaan tindak pidana dalam kasus itu.

Lebih lanjut, dirinya juga meyakini apa yang dilakukan ketiganya tidak melanggar tindak pidana apapun. Karenanya Boyamin berharap laporan yang ia lakukan dapat ditolak oleh Bareskrim Polri.

"Sebenarnya saya lapor ini nanti ke SPKT bikin LP (laporan polisi), mudah-mudahan ditolak. Karena apa, kalau ditolak berarti bukan pidana," tuturnya. 

Sebelumnya Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan menilai laporan PPATK itu tidak boleh diumumkan ke publik. Ia mengkaim dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.

"Saya bacakan pasal 11, Pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim, dan setiap orang, setiap orang itu termasuk juga menteri termasuk juga Menko, Pak, ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU ini, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," beber Arteria.

"Sanksinya, Pak, sanksinya setiap orang itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Ini undang-undangnya sama, Pak. Ini serius," imbuh Arteria.

Berikut bunyi beleid Pasal 11 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang:

(1) Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan Setiap Orang yang memperoleh Dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-Undang ini wajib merahasiakan Dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut Undang-Undang ini.

(2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, dan hakim jika dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(tfq/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER