Teddy Disebut Linda Sempat ke Pabrik Sabu di Taiwan, Minta Fee Rp100 M

CNN Indonesia
Kamis, 30 Mar 2023 10:39 WIB
Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa dalam persidangan di PN Jakbar. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Persidangan kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa memasuki babak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (30/3) ini. Sejumlah fakta persidangan terkuak dalam proses pemeriksaan yang telah dilalui.

Salah satunya, soal kunjungan ke pabrik sabu di Taiwan yang diungkap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita. Hal itu disampaikan Linda dalam sidang pemeriksaan terdakwa bersama Kompol Kasranto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada 15 Maret lalu.

Cerita ini dimulai dari pertanyaan kuasa hukum Linda, Adriel Viari Purba, yang bertanya mengenai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Teddy dalam berkas Linda.

Dalam BAP yang dibacakan Adriel disampaikan bahwa Linda mengaku diajak Teddy ke Taiwan dan mengunjungi pabrik di sana. Adriel lantas bertanya untuk apa kunjungan tersebut.

Linda menjawab dirinya dan Teddy pergi ke Taiwan untuk datang ke pabrik sabu. Kemudian, dia bercerita ketika misi penangkapan di Laut China gagal.

"Jadi waktu saya gagal di Laut China, itu saya sudah minta maaf. Pak Teddy bilang 'Kamu kenal enggak sama bandar di sana?', 'Ada Pak Teddy'. Pak Teddy bilang begini 'Begini saja, kita ke sana. Kalau mereka mau kirim, kita kawal', 'Maksudnya gimana Pak Teddy?', 'Ya bilang saja buy 1 get 1', dia bilang begitu," ujar Linda menirukan percakapannya dengan Teddy.

"Ya saya kasih telepon dulu ke sana, saya tanya dulu. Kalau misalkan contoh, Mister X mau kirim ke Indonesia satu ton, jadi satu ton lewat, satu ton kita tangkap. Tapi Pak Teddy enggak mau, jadi kalau satu ton kirim ke sini, Pak Teddy minta fee Rp100 miliar. Jadi saya ke sana ketemu dengan Mister X, waktu itu saya tiga kali ke Taiwan dengan Pak Teddy," sambung dia.

Adriel kembali memastikan soal pabrik di Taiwan yang dikatakan Teddy dalam BAP merupakan pabrik sabu. Hal itu dibenarkan Linda.

Lalu, Adriel bertanya apakah cerita itu berbeda dengan misi Laut China Selatan yang disebut Teddy ingin menangkap dua ton sabu. Linda menjawab kunjungan Teddy ke Taiwan saat itu untuk menyepakati harga untuk meloloskan sabu ke Indonesia.

Adriel kemudian bertanya berapa ton sabu yang rencananya akan diloloskan ke Indonesia. Menurut Linda, Teddy meminta bayaran Rp100 miliar untuk meloloskan satu ton sabu. Namun, kesepakatan itu batal lantaran tak ada kecocokan tarif.

"Kalau satu ton Pak Teddy mintanya Rp100 miliar, tapi karena waktu itu terlalu mahal, akhirnya enggak jadi," kata Linda.

Selain itu, Adriel menanyakan siapa saja saksi yang ada dalam kunjungan ke Taiwan kala itu. Linda menerangkan yang pergi kala itu hanya dirinya dengan Teddy. Linda mengklaim perjalanan tersebut dapat dibuktikan dengan paspor.

Dibantah kubu Teddy

Penasihat hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea, membantah kesaksian Linda soal pernah diajak Teddy berkunjung ke pabrik sabu di Taiwan. Hotman meminta publik dan majelis hakim tak langsung percaya lantaran kesaksian Linda kerap berubah-ubah.

Tak hanya itu, Hotman bahkan menyebut Linda bukan informan polisi atau 'cepu' melainkan termasuk pelaku jual beli narkoba.

"Kan kasus ini tidak ada kaitan dengan sabu dari Taiwan, mereka hanya mencoba menghancurkan nama Teddy. Semua dikarang," ujar Hotman di PN Jakarta Barat, Kamis (16/3).

Menurut Hotman, Linda selama ini berupaya mengamankan dirinya sendiri dan berupaya menjebak Teddy agar jenderal bintang dua itu dijerat hukum paling berat dalam perkara ini.

Hotman lantas menanyakan soal sosok Linda yang mengaku informan Polri, namun malah menikmati uang komisi senilai Rp60 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.

"Kalau untuk Rp60 juta saja dia sudah sikat, apa bisa dipercaya ucapannya?. Tapi dia lupa, jangan harap kalau dia mengaku menjual dan menerima hasilnya lalu bisa berlindung dengan alasan perintah Teddy Minahasa," ujar Hotman.

Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Awalnya, kasus ini terjadi ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 Kg pada 14 Mei 2022. Saat itu, Dody yang menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.

Teddy kemudian memerintahkan Dody untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu itu sebanyak 10 kg.

Dalam perkara ini, Dody dituntut dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam perkara ini. Sementara Linda dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, Kasranto dan Syamsul Ma'arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus ini.

(pop/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK