KPK Duga Rafael Alun Terima Gratifikasi Sepanjang Periode 2011-2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi dalam bentuk uang sepanjang periode 2011-2023.
Rafael telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 s/d 2023," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (30/3).
"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," imbuhnya.
Ali mengatakan tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Rafael beberapa waktu lalu. Namun, ia belum menyampaikan barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini memastikan pihaknya terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Satu di antaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Istri Rafael, Ernie Meike, kemungkinan besar akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
"Ya, kebutuhan siapa yang perlu dipanggil sebagai saksi pasti nanti kami lakukan. Cuma kan semuanya butuh waktu untuk dilakukan analisis dulu, fakta-fakta mana yang dibutuhkan keterangan misalnya," kata Ali.
"Tapi yang pasti, kemarin dalam proses penyelidikan saja kan dipanggil, pasti nanti berikutnya [dipanggil]," tandasnya.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Lihat Juga :WHAT THE FACT! POLITICS PODCAST: Faisal Basri Blak-blakan Soal Pajak, Rafael hingga Pilpres |