Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Wahyu Kenzo

CNN Indonesia
Kamis, 30 Mar 2023 19:10 WIB
Dua tersangka baru ini yakni Yudi Kurniawan alias Papa Jack selaku pendiri Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) dan Chandra Bayu alias Bayu Walker.
Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat crazy rich Surabaya Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat crazy rich Surabaya Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut salah satu tersangka merupakan Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack selaku pendiri Robot Trading Auto Trade Gold (ATG).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berperan selaku pendiri bersama dengan tersangka Dinar Wahyu (Wahyu Kenzo), saat ini dalam proses pencarian dan akan dilakukan penangkapan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/3).

Sementara untuk tersangka lainnya yakni Chandra Bayu alias Bayu Walker yang berperan sebagai pengatur web dan expert advisor robot trading ATG.

Khusus untuk Chandra, Whisnu mengatakan yang bersangkutan telah ditangkap dan ditempatkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak Selasa (21/3) kemarin.

"Saat ini jumlah korban sudah 272 orang dengan total kerugian Rp241,6 miliar," ujarnya.

Lebih lanjut, Whisnu mengaku pihaknya juga telah menyita total 12 aset tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Sidoarjo, hingga Malang. Selain itu penyidik juga menyita uang tunai dari para tersangka senilai Rp34,8 miliar.

"Total nilai keseluruhan Aset yang sudah di amankan senilai Rp 175.429.217.831," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, Wahyu dan lainnya dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 105 jo Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu ketiganya juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya Wahyu Kenzo juga telah dijerat dalam kasus dugaan investasi bodong oleh Polres Malang yang ditengarai menyebabkan kerugian mencapai Rp9 triliun dengan total jumlah korban mencapai 25 ribu orang.

(tfq/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER