Keponakan Wamenkumham Mangkir dari Panggilan Penyidik Bareskrim

CNN Indonesia
Selasa, 28 Mar 2023 18:39 WIB
Bareskrim Polri menyebut keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej yang berinisial AB mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto memberi keterangan kepada awak media di Gedung Bareskrim, Jakarta. (CNN Indonesia/Michael Josua Stefanus)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menyebut keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej yang berinisial AB mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut sebelumnya AB telah diminta menghadiri pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, ia menyebut yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh penyidik. Agus memastikan pihaknya telah melayangkan panggilan kedua terhadap AB dalam kasus itu.

"Sudah tersangka tapi masih mangkir pemeriksaan, masih mangkir. Tunggu panggilan kedua nanti," kata Agus di Jakarta, Selasa (28/3).

Kendati demikian dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut apakah Bareskrim akan menjemput paksa dan menahan AB apabila kembali mangkir.

Bareskrim Polri menyebut keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej berinisial AB terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan penipuan tersebut dilakukan AB dengan mencatut nama Eddy dengan dalih dapat membantu mempromosikan jabatan.

"Yang bersangkutan mencatut nama bapak Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan," kata Vivid saat dikonfirmasi, Selasa (28/3).

"Saat ini terhadap yang bersangkutan sedang kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka. Untuk detailnya mohon maaf masuk ranah penyidikan, ya," katanya.

Sebelumnya, Eddy melaporkan keponakannya sendiri berinisial AB ke Polda Metro Jaya. AB dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Dari informasi yang dihimpun, laporan Eddy itu teregister dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tindak pidana perbuatan pencemaran nama baik.

Kemudian, laporan Eddy diambil alih oleh Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan itu awalnya dibuat ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022 dan diterima dengan nomor

Dalam laporannya, keponakan Eddy dilaporkan atas Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP.

(tfq/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER