KPK Belum Terima Laporan Terkait Artis Inisial R di Kasus Rafael Alun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima laporan dari Indonesia Audit Watch (IAW) yang menyinggung keterlibatan artis berinisial R dalam kasus dugaan korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
"Sejauh ini setelah kami cek di bagian persuratan belum ada penerimaan laporan dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (31/3).
Ia mengatakan laporan tersebut belum masuk di bagian pengaduan masyarakat (Dumas) maupun Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Humas KPK.
"Barangkali bisa dikonfirmasi kembali kepada pelapor dilaporkan ke KPK via apa," kata Ali.
Meski begitu, ia menambahkan lembaga antirasuah senantiasa terbuka dalam menerima setiap laporan yang diadukan oleh masyarakat. Sebab, hal itu akan membantu KPK dalam mengungkap kasus-kasus korupsi.
"Karena pada prinsipnya kami tentu mengapresiasi masyarakat yang berperan dalam pemberantasan korupsi dengan cara melaporkan setiap dugaan korupsi ke pengaduan KPK, dan KPK pasti akan tindaklanjuti setelahnya," ujar Ali.
KPK telah meningkatkan status perkara Rafael Alun Trisambodo dari penyelidikan ke penyidikan.
KPK resmi menetapkan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Penetapan tersangka termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per tanggal 27 Maret 2023. Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).