Polres Bantul DI Yogyakarta membuat patung kuda lumping dari ratusan knalpot bising yang disita dari para pengendara sepeda motor.
"Ide pembangunan patung kuda lumping berbahan knalpot brong itu muncul saat melihat banyaknya knalpot brong hasil sitaan," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengutip Antara, Jumat (31/3).
Ihsan mengatakan bahwa patung kuda lumping yang tersusun dari ratusan knalpot itu diletakkan di Tugu Adipura Bantul sebagai sarana edukasi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patung ditempatkan di sana sebagai monumen peringatan kepada masyarakat bahwa ada larangan penggunaan knalpot bising.
Selain disita, pemilik knalpot brong juga bisa dikenai sanksi 1 bulan penjara atau denda Rp250 ribu.
Ihsan berharap keberadaan patung knalpot bising bisa meningkatkan kesadaran pengguna jalan agar tidak melanggar aturan.
"Kami menyita knalpot bising ini karena melanggar aturan dan mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat," kata Ihsan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyebut patung kuda lumping ini sesuai dengan kebudayaan masyarakat Jawa yang ada di Bantul.
Dia mengatakan kesenian kuda lumping masih terpelihara di kalangan masyarakat Bantul. Jeffry berharap patung kuda lumping itu juga bisa menggerakkan masyarakat untuk selalu memelihara kesenian kuda lumping.
"Kesenian yang juga kerap disebut jatilan atau jaran kepang oleh masyarakat Jawa ini, menampilkan sekelompok prajurit sedang menunggang kuda yang merefleksikan semangat heroisme," katanya.
Dia berharap semua pihak untuk menjaga dan merawat patung tersebut.
"Semoga patung kuda lumping ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bijak dan santun dalam berkendara," katanya.