Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.
"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima saudara tersangka RAT [Rafael Alun Trisambodo] sejumlah sekitar US$90.000 yang penerimaannya melalui PT AME [Artha Mega Ekadhana] yang saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (3/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firli menuturkan konstruksi perkara ini secara detail. Semua berawal sejak 2005 di mana Rafael diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Dengan jabatan itu, Rafael mempunyai wewenang antara lain melakukan penelitian dan memeriksa temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada 2011, Rafael diangkat dalam jabatan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I. Selama menjabat, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
Firli menuturkan beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," ucap Firli.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Rafael langsung ditahan selama 20 hari pertama hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.