Dirjen HAM Janji Kebut Tuntaskan Hak Kewarganegaraan Eksil
Usai dilantik menjadi Direktur Jenderal HAM Kemenkumham RI, Dhahana Putra berjanji akan kebut membereskan hak kewarganegaraan eksil yang ada di luar negeri.
Hal itu diungkapkannya menyikapi Inpres Nomor 2 Tahun 2023 terkait pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat. Dhahana mengaku dalam 100 hari ke depan, ia akan membereskan hak kewarganegaraan eksil yang ada luar negeri.
"Terkait penanganan pelanggaran HAM yang berat masa lalu, sesuai instruksi Bapak Presiden, bersama Kemenko Polhukam dan Kementerian Luar Negeri, kami akan melakukan upaya-upaya percepatan untuk proses pemulihan hak kewarganegaraan bagi eksil yang ada luar negeri," tutur Dhahana dalam keterangan tertulis, Selasa (4/4).
Sementara itu, dalam rilis yang sama, Menkumham Yasonna H Laoly meyakini Dirjen HAM baru itu bakal mampu mendorong upaya Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, Pemajuan HAM (P5HAM) di Indonesia ke arah yang lebih baik.
Sebelumnya, saat masih menjabat Plt Dirjen HAM, Dhahana mengaku pihaknya tengah melakukan verifikasi sebaran eksil yang berada di luar negeri.
"Kami lakukan suatu verifikasi ke kantor-kantor WNI yang ada di berbagai negara. Paling banyak kayaknya di Eropa timur deh itu banyak banget," ujar Dhahana saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (21/3).
Upaya ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat.
Dalam Inpres tersebut, Menteri Hukum dan HAM diberi tugas untuk memberikan prioritas layanan dalam memperoleh dokumen terkait hak kewarganegaraan kepada korban atau ahli warisnya dan korban terdampak dari peristiwa pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri.
Dalam Inpres dimaksud, Jokowi mengutus 19 pihak termasuk 16 menteri dan Jaksa Agung untuk memenuhi hak korban atau ahli warisnya dan korban terdampak dari peristiwa pelanggaran HAM yang berat.