Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap pengusaha Dito Mahendra di kasus kepemilikan senjata ilegal pada Kamis (6/3) hari ini.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan kuasa hukum Dito sebelumnya sempat meminta agar pemeriksaan ditunda hingga Selasa (11/3).
Akan tetapi, ia menuturkan permintaan tersebut ditolak oleh penyidik lantaran pihak kuasa hukum tidak dapat menjamin kehadiran Dito bila pemeriksaan ditunda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhirnya kita tetap pada komitmen untuk pemanggilan kedua, yaitu akan dipanggil besok, Kamis (6/3). Kita dalam undangan menyampaikan pukul 09.00 WIB dan itu tetap akan kita laksanakan," ujarnya dalam konferensi pers, kemarin.
Djuhandhani juga mengultimatum akan menjemput paksa Dito Mahendra apabila kembali tidak hadir atas panggilan penyidik soal kasus senjata api ilegal.
Pemanggilan paksa akan dilakukan mengingat status kasusnya juga sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur pidana.
"Dalam proses penyidikan ini kita sudah melaksanakan upaya paksa kalau sekarang tidak hadir pas pemanggilan kedua, aturannya begitu. Panggilan kedua nggak hadir nanti penyidik lengkapi dengan surat perintah membawa yang bersangkutan," jelasnya.
Djuhandani menyebut Dito tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik terkait kepemilikan senjata ilegal pascakasus tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Ia mengatakan Dito sedianya diperiksa pada Senin (3/4) kemarin. Kendati demikian, Dito masih tetap tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Kami mencoba dengan upaya-upaya memanggil terlapor dalam hal ini Dito Mahendra. Yang bersangkutan seharusnya dipanggil kemarin namun tidak hadir," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (4/4).
Djuhandani menuturkan melalui pengacaranya Dito beralasan tidak bisa menghadiri pemeriksaan lantaran sedang berada di luar kota.
Akan tetapi, ia mengatakan, pengacara Dito justru tidak mengetahui secara pasti di mana keberadaan kliennya itu. Djuhandani menyebut Dito juga tidak bisa dihubungi oleh pengacaranya sendiri untuk dikonfirmasi.
"Pengacaranya menyampaikan tidak bisa hadir karena diluar kota, namun kami pertegas, kami kepengen tau di luar kotanya mana, ternyata dari pengacara tidak bisa menyebutkan di mananya, kemudian tidak bisa komunikasi," tuturnya.
Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
(tfq/ain)