Adu Argumen Wamenkumham Vs IPW soal Tudingan Gratifikasi Rp7 M

CNN Indonesia
Kamis, 06 Apr 2023 09:20 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (tengah). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wamenkumham Eddy Hiariej membantah telah meminta Bareskrim Polri segera menahan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso di kasus dugaan pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE.

Pengacara Eddy, Ricky Sitohang menegaskan kliennya tidak pernah menyampaikan pernyataan tersebut. Ia juga menegaskan kliennya tidak pernah memiliki kuasa hukum bernama Firman Tendry Masengi.

"Beliau bukan pengacara Pak Eddy. Pengacara Pak Eddy itu saya. Jadi tidak benar kami meminta tangkap STS. Pastinya pihak kita menyerahkan semuanya pada proses dan prosedur hukum yang berlaku," kata Ricky ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (6/4).

Sebelumnya, pengacara bernama Firman Tendry Masengi memberikan keterangan tertulis dengan mengatasnamakan Wamenkumham, meminta Sugeng segera ditangkap. CNN Indonesia sempat menayangkan berita tersebut pada Rabu (5/4).

Firman menilai Sugeng patut ditahan lantaran pernyataannya soal keterlibatan kliennya dalam kasus gratifikasi sebesar Rp7 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan sangat insinuatif dan menjurus kepada fitnah. Ia mengklaim uang Rp7 miliar yang diterima melalui Yosi merupakan fee jasa sebagai advokat.

"Makanya kami mendesak agar Bareskrim Polri segera menetapkan Rekan Sugeng Teguh Santoso sebagai tersangka dan menangkapnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/4).

Ricky menambahkan kliennya juga tidak pernah melaporkan Sugeng kepada pihak kepolisian. Ia menyebut yang melaporkan Sugeng adalah asisten pribadi Wamenkumham, Yogi Rukmana.

Selain itu, menurut Ricky, Eddy tidak pernah meminta atau berhubungan dengan pihak kepolisian dalam kasus tersebut.

"Saya sebagai Kuasa Hukum Pak Wamenkumham juga tidak pernah mengeluarkan statement. Biarlah proses hukum yang berlaku, tanpa kita intervensi karena Negara kita Ini adalah Negara Hukum" jelasnya.

"Beliau guru besar Hukum yang tau proses beracara," ujar Ricky.

Respons Sugeng

Sementara itu, Sugeng enggan menanggapi secara serius terkait pernyataan yang dilayangkan oleh pihak Wamenkumham. Sugeng meyakini kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret dirinya akan dihentikan karena tidak memenuhi unsur hukumnya.

"Jadi buat saya pernyataan kuasa hukum itu saya anggap hal yang ringan dan yang lucu saja. Tidak perlu serius menanggapi. Namanya advokat harus ngomong karena dibayar," ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (5/4).

"Kuasa hukum lupa tuh pasal yang dituduhkan pada saya saja belum jelas. Kalau fitnah ke Yogi berdasarkan UU ITE tidak bisa ditangkap/ditahan karena ancaman hukumnya tidak memenuhi syarat untuk ditahan," sambungnya.

Sebelumnya Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Eddy ke KPK pada Selasa (14/3) lalu. Sugeng berujar ada uang sekitar Rp7 miliar yang diduga diterima orang dekat Eddy.

Uang diberikan diduga berkaitan dengan konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum. Pemberian uang dilakukan sepanjang April sampai Oktober 2022.

Sementara itu Yogi selaku asisten pribadi Eddy melaporkan balik Sugeng ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan tersebut dilakukan Yogi buntut dari pengaduan yang dilakukan oleh Sugeng ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.

"STS itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya," ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/3) dini hari.

Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim Polri, tertanggal Selasa 14 Maret 2023 dengan nama pelapor Yogi Rukmana.

(ain/tfq/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK