Kuasa Hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini, menyebut AG (15) meminta kepada hakim agar dibebaskan dari dakwaan jaksa saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/4) ini.
Menurut Mellisa, tidak masuk akal jika AG mendapatkan vonis bebas dari hakim dalam kasus penganiayaan terhadap David.
"Dalam nota pembelaan yang tadi disampaikan oleh kuasa hukum, dalam amarnya dimintakan untuk majelis hakim atau hakim tunggal ini memutuskan bebas ya terkait AG. Jadi, kami melihat sungguh tidak rasional jika bebas, mengingat kondisi David sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU," ujar Mellisa usai sidang di PN Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun menyinggung usia muda AG yang menjadi salah satu hal meringankan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Mellisa lantas mempertanyakan masa depan David yang kini hancur akibat perbuatan AG dan tersangka lainnya.
"Jika bicara terkait dengan usia pelaku anak yang masih 15 tahun, masa depannya masih panjang, pertanyaan kami bagaimana dengan kondisi masa depannya David? Yang mana yang merusak atau menghancurkan semua masa depan cita-cita itu adalah pelaku anak dan pelaku lainnya ini," ucapnya.
Menurut Mellisa, pleidoi kuasa hukum AG rapuh dan tidak mampu membuktikan analisis yuridis dan analisis fakta yang mampu membantah fakta-fakta atau kesimpulan yang telah disampaikan jaksa penuntut umum.
Pihak David menyakini keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan David sangat jelas dalam semua pemeriksaan saksi-saksi. Dia berharap hakim dapat adil dan menjatuhi vonis maksimal kepada AG.
"Kami harap hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini akan melihat sisi-sisi keadilan betapa beratnya atau betapa rusaknya yang sudah dilakukan oleh para pelaku ini terkait dengan anak," katanya.
Sebelumnya, AG dituntut empat tahun bui di LPKA oleh jaksa. AG dianggap secara sah dan meyakinkan terlibat penganiayaan berat dengan rencana terhadap David.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menuturkan jaksa menilai AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.