Gugatan Praperadilan MAKI di Kasus "Kardus Durian" Tak Diterima

CNN Indonesia
Senin, 10 Apr 2023 17:07 WIB
Ilustrasi. Hakim PN Jaksel menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan MAKI soal kasus
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus 'kardus durian' yang menyeret nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Dalam gugatannya, MAKI menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah pada kasus tersebut.

Hakim tunggal Samuel Ginting menyatakan permohonan MAKI error in objecto atau terdapat kekeliruan terhadap objek yang digugat dan menerima eksepsi yang disampaikan KPK.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Samuel di PN Jaksel, Senin (10/4).

Selain itu, kata hakim, MAKI juga tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan praperadilan. Sebab, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan MAKI telah kedaluwarsa sejak 9 November 2019.

Kasus 'kardus durian' bermula saat tim penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemnakertrans yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT), I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans, Dadong Irbarelawan, 25 Agustus 2011.

KPK juga meringkus kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati. Dharnawati ditangkap bersamaan dengan barang bukti uang Rp1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian.

Pada persidangan, ia menyebut duit itu ditujukan untuk menteri tenaga kerja dan transmigrasi, yang kala itu dijabat oleh Cak Imin.

Cak Imin pernah diperiksa oleh KPK terkait kasus itu pada 3 Oktober 2011. Dia membantah terlibat dalam kasus kardus durian tersebut.

(pan/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK