Hakim: Biaya Pengobatan David Rp1,2 M Tidak Ada dari Pelaku

CNN Indonesia
Senin, 10 Apr 2023 19:17 WIB
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan biaya pengobatan Cristalino David Ozora ditanggung orang tuanya. Bukan dari pelaku.
Ilustrasi. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan biaya pengobatan Cristalino David Ozora ditanggung orang tuanya. Bukan dari pelaku (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sri Wahyuni Batubara menyatakan biaya pengobatan Cristalino David Ozora sebesar Rp1,2 miliar masih ditanggung orang tuanya. Bukan dari pelaku.

Hal itu disampaikan dalam sidang putusan dengan terdakwa perempuan berinisial AG pada hari ini, Senin (10/4).

"Seluruh biaya pengobatan yang dilakukan terkait dengan kesehatan David tidak ada satupun menggunakan biaya dari pelaku," ujar Sri

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo dan keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga Anak," tambahnya.

Sri juga menyoroti perkembangan kesehatan dari David. Berdasarkan keterangan saksi sekaligus ayah korban, Jonathan Latumahina mengungkap David hingga kini belum mengenali ayahnya.

"Terbukti bahwa sampai saat ini anak korban masih dirawat di Rumah Sakit Mayapada, belum bisa berjalan dan sampai saat ini anak korban belum bisa mengenali bapaknya," ujar Hakim Tunggal Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Sri mengatakan saat ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menyusun restitusi untuk David selaku korban penganiayaan.

Upaya restitusi ini merupakan hak korban kejahatan untuk menuntut ganti kerugian atas biaya perawatan medis dan atau psikologis, dan ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan dari tindak pidana.

Kendati demikian, Sri mengatakan restitusi ini dikembalikan ke pihak korban ingin menggunakannya atau tidak.

Sri menekankan agar vonis terhadap AG tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga masyarakat luas.

"Kita berharap putusan hari ini tidak saja menjadi efek jera kepada pelak, tetapi jadi efek jera terhadap seluruh masyarakat," kata Sri.

Cristalino David Ozora jadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, AG serta Shane Lukas. Sejauh ini, AG divonis hukuman 3,5 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menghendaki hukuman 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," kata Hakim Sri.

Sementara itu, sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas belum digelar pengadilan. Mario adalah anak dari pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

(pan/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER