Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri Cs bakal diklarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) terkait polemik pemberhentian dan pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke Polri pada hari ini, Rabu (12/4).
"Semua pimpinan akan diklarifikasi Dewas soal pemberhentian Endar," ujar sumber CNNIndonesia.com, Rabu (12/4).
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membenarkan agenda klarifikasi terhadap pimpinan KPK pada hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak tahu siapa yang pertama [diklarifikasi], tapi ada [agenda]," kata Tumpak, Selasa (11/4).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses klarifikasi terhadap lima pimpinan KPK akan dilakukan secara terpisah, mulai dari pukul 11.00, pukul 13.00 dan pukul 14.30 WIB.
Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Firli dan Sekretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait keputusan pemberhentian dengan hormat dan pengembalian dirinya ke instansi Polri.
Endar mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli.
Sebab, menurut Endar, sebelum itu sudah ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
KPK menjelaskan pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan karena masa penugasan yang telah habis per 31 Maret 2023.
KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.
Dalam proses ini, Endar dan Cahya Harefa sudah lebih dulu diklarifikasi Dewas KPK.
(ryn/bmw)