
KPK menetapkan 10 tersangka kasus dugaan penerimaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kemenhub tahun anggaran 2018-2022.
Empat tersangka berasal dari swasta selaku pemberi suap, sedangkan enam lainnya dari kalangan aparatur negara.
KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp2,027 miliar, US$20 ribu, kartu debit Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 juta.