Brigjen Endar Priantoro resmi melayangkan keberatan kepada KPK atas pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan dan pengembalian ke instansi Polri. Upaya itu ditempuh Endar sebelum membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Hari ini mengajukan keberatan kepada KPK sebagai bentuk upaya administratif sesuai UU Administrasi Pemerintahan," ujar Endar melalui keterangan tertulis, Rabu (12/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Endar menuturkan pokok-pokok yang menjadi keberatan. Ia menganggap ada perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pimpinan KPK dan Sekretaris Jenderal KPK.
Hal ini terkait dengan pemberhentian dengan hormat dan pengembalian dirinya ke instansi Polri.
"Penyalahgunaan kewenangan tersebut dalam bentuk melampaui kewenangan, pencampuradukkan kewenangan dan bertindak sewenang-wenang," kata Endar.
Adapun lingkup perbuatan yang dilakukan mulai dari proses yang bertentangan dengan peraturan perundangan, pengembalian tanpa prosedur yang benar, hingga kaitan dengan dugaan untuk menghentikan penegakan hukum yang didasarkan pada indepedensi dan due process of law.
"Upaya administratif ini adalah bentuk sikap saya untuk mencegah agar penyalahgunaan kewenangan tidak dibiarkan dan independensi penegakan hukum haruslah dipertahankan," imbuhnya.
Jenderal polisi bintang satu ini meminta agar Surat Keputusan Sekjen KPK Nomor: 152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2022 tentang pemberhentian dengan hormat dirinya dibatalkan dan tidak berlaku.
Ia juga meminta proses rekrutmen jabatan Direktur Penyelidikan yang tengah dibuka oleh KPK dibatalkan selama upaya administratif masih berlangsung.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk memulihkan posisi pemohon ke keadaan semula sebagai Direktur Penyelidikan KPK RI dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Endar Priantoro atau pemohon sebagai Direktur Penyelidikan KPK dengan posisi jabatan, grading serta hak dan kewajiban sebagaimana semula sebelum adanya SK Sekjen KPK Nomor: 152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2022," ucap Endar.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Endar bakal membawa kasusnya ke PTUN.
Listyo menyatakan langkah tersebut ditempuh Endar bersamaan dengan laporan yang dilayangkan ke Dewan Pengawas KPK.
"Yang bersangkutan saat ini sedang memperjuangkan haknya melalui Dewas dan kami dengar juga akan menggunakan haknya melalui PTUN. Tentunya kami menunggu hasil itu semua," ucap Listyo.
(ryn/tsa)