Tetap Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Bakal Ajukan Kasasi
Asisten rumah tangga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf bakal mengajukan kasasi setelah dirinya tetap divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kuat dinilai terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Lihat Juga : |
"Pihak Kuat Ma'ruf akan melakukan upaya hukum kasasi," kata penasihat hukum Kuat, Irwan Irawan kepada wartawan, Kamis (13/4).
Irwan mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi DKI dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami masih menunggu pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Kuat Ma'ruf.
Dengan demikian, Kuat tetap divonis selama 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata hakim Abdul Fattah membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memerintahkan agar Kuat tetap berada dalam tahanan. Selain Kuat, terdakwa lainnya Ricky Rizal juga berencana mengajukan kasasi.
(lna/fra)